FAQ
Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan mengenai Layanan Informasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diantaranya
T: Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik ?
J: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
T: Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?
J: Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
T: Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian PUPR ?
J: Informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR di bagi atas :
1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
4. Informasi Publik yang Dikecualikan
T: Siapakah PPID ?
J: PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
T: Siapakah PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat ?
J: PPID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dijabat oleh Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat.
T: Bagaimana cara memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat?
J: Informasi publik di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diperoleh dengan cara :
a. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara
tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
b. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan
fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
c. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Gedung Utama Lt.1 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atau mengajukan permohonan
informasi melalui : Tlp/Fax (021) 7228497, email informasi@pu.go.id atau informasipu@yahoo.com
dan website http://pu.go.id/layananinformasi/request;
d. Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email,
dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui http://pu.go.id/layananinformasi/request dapat mengisi langsung
secara online;
e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung
apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email dan
website.
T: Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan ?
J: Kementerian PUPR akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian PUPR dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama
7 (tujuh) hari kerja berikutnya.