BWS Sulawesi IV Kendari Lakukan Sosialisasi Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air
- Selasa, 13 Sept 2022 13:35 WITA
- 175 Kali dilihat
- Berita Balai
KENDARI – Demi meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor: 01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari mengadakan Sosialisasi Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air pada Selasa (13/09).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Agus Safari, ST., MT. Dalam sambutannya Agus Safari menjelaskan BWS Sulawesi IV Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR menngelola 2 (Dua) wilayah sungai yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, WS Lasolo – Konaweha dan WS Towari - Lasusua dengan tugas dan fungsi utama merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara bangunan Sumber Daya Air (SDA) untuk memenuhi berbagai kebutuhan air dan pengendalian banjir.
Dengan banyaknya pemanfaatan lahan oleh masyarakat di sekitar sumber daya air, mengakibatkan keadaan dimana sumber daya air mengalami penurunan fungsi. Untuk kepentingan masa depan, hal tersebut perlu dikendalikan agar dapat mencapai keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan fungsi sungai.
Untuk mengatur dan mengawasi aktivitas penambangan pasir oleh masyarakat atau oknum yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, perlu diterapkan prosedur pemberian rekomendasi teknis megikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air No.12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pemohon dan para stakeholder terkait mengenai alur proses, dasar hukum dan ketentuan – ketentuan pengurusan perizinan agar permohonan yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
#MengelolaAirUntukNegeri
#SigapMembangunNegeri
#DitjenSDA