Ganti Kerugian Terdampak Pembangunan Bendungan Ladongi
- Rabu, 22 Juli 2020 16:16 WITA
- 3224 Kali dilihat
- Berita Balai
Setelah melalui tahapan verifikasi alas hak atas kepemilikan lahan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), hari ini Selasa (21/7/2020) masyarakat Kecamatan Ladongi Kabupaten (Kab) Kolaka Timur menerima pembayaran ganti kerugian tanah Pembangunan Bendungan Ladongi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ladongi.
Turut hadir pada kesempatan ini Sekda Kab. Kolaka Timur, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, BPN Kab. Kolaka Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Kolaka Timur, Camat Ladongi, DANRAMIL Tirawuta dan KAPOLSEK Ladongi Kab. Kolaka Timur .
Pihak BWS Sulawesi IV Kendari dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Ladongi Arsamid Wartadinata, ST mengatakan kegiatan yang dilakukan pada hari ini adalah dalam rangka pembayaran ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan Bendungan Ladongi.
“Kali ini adalah pembayaran Tahap ke-4 (empat) atau tahap akhir . Pembayaran ganti rugi ini dibayarkan kepada warga yang terdiri dari 136 kepemilikan dengan total luas lahan 23 Hektar (Ha). Adapun nilai ganti rugi secara keseluruhan menghabiskan biaya sebesar 14,5 Milyar yang bersumber dari dana DIPA Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan RI. ” Ucap Arsamid.
Sementara itu Karman salah warga penerima ganti kerugian tanah mengaku sangat senang sekali sebab harga yang dibayarkan oleh pihak BWS Sulawesi IV Kendari sesuai dengan apa yang di harapkan, selain itu ia juga menyampaiakan harapan bila bendungan Ladongi ini telah beroperasi ia dan keluarga dapat membuka usaha di sisa lahan miliknya yang tidak terkena dampak.
(HUMAS SISDA-BWS SULAWESI IV KENDARI)
@ditjensda