Berita

Beranda / Berita / Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan Sosialisasi TP4D di BWS Sulawesi IV Kendari

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan Sosialisasi TP4D di BWS Sulawesi IV Kendari

  • Jumat, 02 Agust 2019 12:57 WITA
  • 1138 Kali dilihat
  • Berita Balai
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan Sosialisasi TP4D di BWS Sulawesi IV Kendari keterangan foto

Sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini merupakan program pendampingan yang dilakukan oleh tim TP4D Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

Landasan hukum atau legal standing kegiatan TP4D ini sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inpres No.1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan beberapa landasan undang-undang dan peraturan lain.

Sosialisasi dilaksanakan hari kamis, 01 Agustus 2019 di Ruang Serba Guna BWS Sulawesi IV Kendari, dihadiri Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari. Dr.Ir. Haerudiin C. Maddi, ST.,M.Si, Kasubbag Tata Usaha, Muh. Hatta, S.Kom, Kepala Seksi, Kepala Satker, PPK, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Administrasi serta Pimpinan Kontraktor Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas.

Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Bapak Haeruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi TP4D terkait dengan tugas pendampingan Tim TP4D Kejati Sultra, permasalahan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab dapat dicegah secara dini sehingga para pelaksana proyek dapat melaksanakan proyek sesuai jadwal dan aturan. Program ini tidak hanya dilaksanakan di Sultra tetapi di Seluruh Indonesia yang merupakan Program Pemerintah.

Sosialisasi dilanjutkan paparan dari Asisten Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dian Fris Nalle SH. yang merupakan Ketua Tim TP4D Kejati Sultra. Dalam paparannya, bahwa tujuan dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahaan preventif dan persuasif di tingkat pusat. Selain itu beliau memaparkan tugas dan fungsi TP4D, susunan keanggotaan TP4D, mekanisme kerja teknis dan Administrasi TP4D, batasan-batasan Walpam, dan hal lain terkait TP4D.

Pendampingan dan pengawalan TP4D ini harus mendapat dukungan dari stakeholder yang ada yaitu PPK, kontraktor dan panitia pengawas sehingga kegiatan yang dikawal bisa berjalan sebagaimana mestinya dan jika ditemukan indikasi pelanggaran dan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.

Setelah sosialisasi, akan diadakan kunjungan lapangan oleh tim TP4D Kejati Sultra ke beberapa lokasi proyek strategis yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan tanggung jawab yang cukup besar.

Galeri Foto :