Pembahasan Dokumen PraReview dalam Sidang pleno III TKPSDA WS Lasolo Konaweha 2021
- Senin, 13 Sept 2021 02:47 WITA
- 267 Kali dilihat
- Berita Balai
KENDARI - Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Lasolo - Konaweha pada Kamis (02/09) kembali menggelar Sidang Pleno III untuk membahas dokumen pra-review pola pengelolaan sumber daya air (PSDA) dan monitoring evaluasi (MONEV) pelaksanaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) WS Lasolo - Konaweha masa sidang 2021. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol COVID-19 yang ketat dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Sebelumnya, rapat POKJA tentang pembahasan review pola PSDA WS Lasolo Konaweha pada Kamis (26/08) telah mengawali agenda sidang pleno ke III kali ini. Diawali dengan laporan dari Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lasolo - Konaweha, Hartina Sahabuddin, ST., MT, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Komisi II Ir. Sulaiman Ardian Suntoro, MP selaku Pimpinan Sidang mewakili Ketua TKPSDA WS Lasolo - Konaweha yang dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai MONEV pola pengelolaan sumber daya air secara daring oleh Indah Salvia,ST.,M.Eng dari SubDirektorat Sistem dan Strategi PSDA, Ditjen Sumber Daya Air.
Penyampaian materi monev pelaksanaan SIH3 dilanjutkan oleh Kepala Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Prov. Sultra, Aris Yunatas, Sp.,Mp, Kepala Unit Hidrologi BWS Sulawesi IV Kendari dan diakhiri dengan pemaparan materi dari Dinas ESDM Prov. Sultra. Dalam pemaparan ini disampaikan hal-hal yang dusah dilaksanakan sebagaimana kesepakatan dalam rencana aksi dan hal apa saja yang akan dilaksanakan kedepannya.
Sidang Pleno ke III ditutup oleh Pimpinan Sidang dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Perlunya peningkatan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan SIH3 dengan melakukan pertemuan secara rutin (setiap triwulan) untuk membahas, antara lain:
* Pengelolaan SIH3 yang bersinergi;
* Penyeragaman istilah Baku dan pengertiannya dalam pengelolaan SIH3;
* Menyusun dan menetapkan NSPK (SOP pengumpulan, pengelolaan data dan Informasi serta Pertukaran data dan Informasi);
* Menyusun standard meta data, spesifikasi data Dasar, dsertifikasi dan kalibrasi peralatan serta validasi data;
* Mendorong tersedianya kebijakan daerah tentang pengelolaan SIH3.
2. Perlu melengkapi data dan Informasi pengelolaan H3 yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat melalui portal SIH3;
3. Melaksanakan sosialisasi ketersediaan data dalam portal SIH3 secara berkala;
4. Menyusun indikator-indikator penilaian kinerja pengelolaan data dan Informasi H3 yang peril dibahas dalam TKPSDA.
#KemenPUPR
#SigapMembangunNegeri
#DitjenSDA