Pendayagunaan Pengelolaan SDA Melalui Sidang Pleno II TKPSDA Wilayah Sungai Towari Lasusua TA 2022
- Selasa, 21 Juni 2022 09:59 WITA
- 198 Kali dilihat
- Berita Balai
KENDARI – Jumat (17/06), bertempat di Plaza Inn Hotel, Kendari Sidang Pleno II Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Towari - Lasusua kembali digelar dengan agenda pembahasan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang merupakan kelanjutan pembahasan yang pernah dilakukan di sidang kedua pada masa sidang tahun anggaran 2019.
Kegiatan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan para peserta sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu dibuka dengan laporan dari Sekretaris Sekretariat TKPSDA, Ir. Hj. Rosmiati, M.Si. Dalam laporannya, Rosmiati menerangkan TKPSDA WS Towari – Lasusua masih memiliki tugas untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga atau organisasi pengelolaan SDA di luar organisasi TKPSDA itu sendiri, dan berharap kegiatan kali ini dapat menghasilkan rumusan/kesimpulan yang dapat bersinergi dengan baik dalam pengelolaan SDA nantinya sehingga akan terlihat identifikasi masalah-masalahnya.
Kegiatan sinkronisasi program dan kegiatan WS Towari - Lasusua ditutup oleh Pimpinan Sidang dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi irigasi adalah Lembaga non pemerintah yang berperan dalam aspek pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya air yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sistem irigasi secara tertib dan terpadu, sehingga perlu memberikan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota dalam WS Towari Lasusua dalam mendukung terbentuknya dan terlaksananya peran, tugas dan fungsi komisi irigasi dalam pengelolaan sumber daya air;
2. Forum DAS Sulawesi Tenggara berperan dalam pengelolaan DAS lintas Kabupaten yang menjadi kewenangan provinsi dengan menyelenggarakan pengkajian, konsultasi, koordinasi dan komunikasi dalam rangka terwujudnya keterpaduan dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS-DAS di Sulawesi Tenggara sehingga diperlukan sinergitas program dan kegiatan dengan instansi/Lembaga pengelola sumber daya air terkait lainnya agar tidak menjadi tumpang tindih dalam melaksanakan peran masing-masing Lembaga;
3. Banyak DAS kritis dalam WS Towari Lasusua sehingga perlu regulasi yang mengatur pengelolaan DAS dan sebagai pedoman bagi masyarakat luas untuk ditaati dalam aktifitas kehidupan sehari-hari;
4. Perlu pembahasan lebih lanjut dan komprehensif pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air dalam WS Towari Lasusua.