Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penyelenggara Negara Lingkup Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV
- Rabu, 09 Des 2015 11:22 WITA
- 1313 Kali dilihat
- Berita Balai
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV mengadakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penyelenggara Negara, bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada hari Selasa (8/12/2015) bertempat di Aula Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.
Penyuluhan ini dihadiri oleh para Pejabat Struktural lingkup Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV, Kepala SNVT PJSA, Kepala SNVT PJPA, PPK, Pelaksana Teknik dan Pelaksana Administrasi, serta POKJA dilingkup BWS Sulawesi IV.
Dalam Penyuluhan ini membahas Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS – 001/ A / JA / 10 / 2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia (TP4P/TP4D).
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :KEP-152 / 1 / JA / 10 / 2015 Tentang : Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, serta Instruksi Presiden no 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di instansi pemerintah yang perlu di dukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sunguh.
Dengan adanya TP4P/TP4D diharapkan pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penyelenggara Negara bisa tercapai dilingkup Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV.