SINKRONISASI PROGRAM MELALUI RAPAT KOMISI DAN SIDANG PLENO I TKPSDA WILAYAH SUNGAI LASOLO KONAWEHA
- Selasa, 23 Mar 2021 01:06 WITA
- 300 Kali dilihat
- Berita Balai
KENDARI - Rapat Komisi dan Sidang Pleno ke I TKPSDA Wilayah Sungai (WS) Lasolo - Konaweha Tahun 2021 digelar pada Selasa (16/03) di Swissbel Hotel Kendari, dengan Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Direktorat Bina OP dan Kasubdit Keterpaduan Pola Pengelolaan SDA sebagai narasumber. Agenda sidang kali ini membahas terkait dengan sinkronisasi program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air WS Lasolo - Konaweha.
Kegiatan ini diikuti oleh 34 anggota TKPSDA WS Lasolo - Konaweha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, para peserta sidang disediakan handsanitizer dan wajib menjaga jarak, serta menggunakan masker selama kegiatan berlangsung.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi III TKPSDA WS Lasolo - Konaweha selaku pimpinan sidang, dilanjutkan dengan sambutan dan laporan dari Sekretaris Sekretariat TKPSDA, Ir. Hj. Rosmiati, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa pola pengelolaan sumber daya air WS Lasolo - Konaweha merupakan kerangka dasar yang menjadi acuan bagi semua kementerian lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola kegiatan di bidang SDA, sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengecekan dan sinkronisasi antara kebijakan operasional pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) demi tercapainya tujuan sasaran dari pengelolaan sumber daya air itu sendiri. Kegiatan sinkronisasi program dan kegiatan antara Pola PSDA WS Lasolo - Konaweha dan Renstra ditutup oleh Pimpinan Sidang dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
1. Belum seluruh program kegiatan PSDA yang dilaksanakan oleh instansi pengelola Sumber Daya Air dalam WS Lasolo - Konaweha sesuai dengan dokument Pola PSDA;
2. Ada kebijakan operational Pola PSDA WS Lasolo - Konaweha yang tidak dapat dilaksanakan oleh instansi terkait karena perubahan regulasi dan kebijakan, yaitu tentang perizinan pertambangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dokumen pola PSDA WS Lasolo - Konaweha sesuai kondisi kekinian;
3. Melakukan integrasi PSDA dalam lingkup WS Lasolo - Konaweha;
4. Agar dokumen Pola menjadi acumen dalam penyusunan dokuken RKP (Pusat dan Daerah), Renstra dan Renja instansi pengelola sumber daya air.
Melalui sidang ini, diharapkan dapat menghasilkan masukan berupa solusi atau rekomendasi untuk perbaikan penyusunan rencana kegiatan dan program selanjutnya, serta meningkatkan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan guna menyempurnakan draft kebijakan tersebut sehingga Pengelolaan Sumber Daya Air khususnya Wilayah Sungai Lasolo - Konaweha dapat terus ditingkatkan dimasa mendatang.
#SigapMembangunNegeri
#KemenPUPR
#DitjenSDA