SOSIALISASI PERIJINAN SUMBER DAYA AIR
- Jumat, 18 Des 2015 12:30 WITA
- 1413 Kali dilihat
- Berita Balai
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV mengadakan Kegiatan sosialisasi perijinan Sumber Daya Air, yang dilaksanakan pada hari Kamis (17/12), bertempat di Aula Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV dan diikuti 35 orang perwakilan dari Bappeda Prov. Sultra, Dinas PU Prov. Sultra, ESDM Prov. Sultra, BLH Prov. Sultra, PDAM Kota Kendari, PDAM Kabupaten Konawe, Dinas PU Kota Kendari, PPNS BWS.S IV, SISDA BWS.S IV, Kelurahan Mandonga, Kelurahan Kadia, Kelurahan Lepo lepo, Desa Bao Bao Kec.Pohara.
Air merupakan zat yang paling esensial dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan, sehingga diperlukan suatu kebijakan dan perijinan dalam penggunaan sumber daya air. Dengan adanya kebijakan dan perijinan tersebut diharapkan pengguna maupun pengelola sumber daya air dapat mengelola sumber daya air sesuai dengan baik dan bijak untuk menghindari permasalahan seperti Banjir, Krisis Air, Pencemaran air dll. Persepsi masyarakat sejauh ini terhadap sungai telah mengakibatkan fungsi sungai berubah dan mengakibatkan penurunan kualitas sungai-sungai di Indonesia. Tindak Lanjut dari permasalahan tersebut antara lain munculnya beberapa peraturan dan 6 prinsip dasar batasan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pemanfaatan SDA, Ir. Saroni Soegiarto, ME, selaku narasumber dan juga merupakan Mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV (periode 2011-2012). (Publikasi crew)