SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
- Jumat, 11 Des 2015 21:26 WITA
- 1161 Kali dilihat
- Berita Balai
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV mengadakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat (10-11 Desember 2015) bertempat di Aula Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV yang diikuti 30 orang. Dalam Sosialisasi ini membahas tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2014 yang dijadikan sebagai pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Dimana dalam pasal 23 dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk :
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
b. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktifitas. (Publikasi crew)