KPK Tahan Tersangka Dermaga Sabang

Berita Balai

* Ditahan 20 Hari di Rumah Tahanan Militer

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka Heru Sulaksono usai merampungkan pemeriksaan selama sembilan jam  di Kantor KPK, Senin (21/4) tadi malam. Heru ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan dermaga  bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 21 Senin 21 April 2014 di Rumah Tahanan  Negara Klas I  Jakarta  Timur  Cabang  KPK  yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, tadi malam.

KPK  menetapkan  Heru  sebagai  tersangka,  karena  selaku  kepala PT NK  Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam, serta merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru  diduga telah  melawan  hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang.

Sebelumnya,  dalam  mengembangkan  penyidikan  kasus  dugaan   korupsi  tersebut, KPK  melakukan  penggeledahan sejumlah  tempat pada Kamis 10 April 2014. “Penyidik menggeledah rumah di Jalan  Malaka  Biru IV Nomor 14 Rt.10/10  Kelurahan  Pondok Kopi,  Kecamatan  Duren Sawit,  Jakarta Timur,” kata Johan Budi.

Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Salemba dan sebuah rumah di di Taman Kedoya Permai Jalan Limas I B5 No. 16, RT 7/7, Kebonjeruk, Jakarta Barat.

Dalam  dugaan  korupsi  pada  pelaksanaan  proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2006-2010, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) periode tahun 2006-2010, Syaiful Achmad, Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono.

Ramadhanmerupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS. Sedangkan Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Ramadhan  dan  Heru  ditengarai  melakukan  perbuatan  melawan  hukum  dan penyalahgunaan  wewenang  guna  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyangkut pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Aceh. Kedua tersangka diduga menggunakan modus mark-up atau  penggelembungan  anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar.

Heru Sulaksono belakangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Heru diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kaitan kasus dugaan korupsi ini, KPK belum lama ini juga turut memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar sebagai saksi kasus ini. Azwar dalam pernyataanya, menyatakan tidak tahu soal dugaan  korupsi  tersebut.  Kendati  ia pernah  menjabat  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh usai dilanda bencana tsunami tahun 2004.(tribunnews.com)

Berita

berita/e6b79662-94d6-4f3f-bb3d-86d51b6976a8/1744880078.jpg

Air Minum di Aceh: Pilihan Warga, Cerminan Rasa Aman

berita/711e8118-19ad-4d6c-acfe-6c1fb7fd2758/1744767854.jpg

Tiga Jalur Air, Satu Misi: Menghidupi Negeri dari Ujung Selokan Hingga Sawah Hijau

berita/dc35a1b9-32b5-4718-bef0-e935597c2024/1744270277.jpg

Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Pidie Jaya bersilaturrhami dengan BWS Sumatera I

berita/56372a38-83df-45f5-b712-0995d267a996/1742889162.jpg

Jaga Air, Jaga Masa Depan: Jangan Sampai Nyesel Belakangan!

berita/39fc06bb-b437-441a-8072-d17ab6f51748/1744101276.jpg

Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar BWS Sumatera I

berita/b278c94b-d870-4136-9005-e322dc07ed5c/1744074441.jpg

Aceh Besar menjadi salah satu daerah yang terpilih Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi