Balai Wilayah Sungai Sumatera I mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan sumber daya air di
wilayah sungai yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air dan pengendalian daya rusak air pada
sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung,
dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa,
tambak, air tanah, dan air baku serta
pengelolaan drainase utama perkotaan.