Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
BWS Sumatera I Laksanakan Uji Kompetensi Tenaga Pendamping Masyarakat Program P3-TGAI
BWS Sumatera I Terus Kebut Pembangunan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh
Bersama ADB, BWS Sumatera I Perkuat Irigasi Alue Ubay untuk Dukung Ketahanan Pangan Aceh
BWS Sumatera I Selenggarakan Sidang II TKPSDA WS Jambo Aye Tahun 2026
Pembangunan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh: Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air
BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan PKS P3-TGAI 2026 untuk 120 Desa di Wilayah Kerja O&P SDA III