Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita

Menteri PU Tinjau Proyek Irigasi Jambo Aye di Aceh, Tegaskan Pentingnya Kepentingan Rakyat

Sungai Itu Nadi Kehidupan, Bukan Tempat Sampah

BWS Sumatera I Gelar Pembinaan Manajemen Risiko, Pendampingan e-Purchasing, dan Kunjungan ke Bendungan Rukoh

PENGUMUMAN PENGADAAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM)PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI)TAHUN ANGGARAN 2025

Sidang VI TKPSDA WS Alas Singkil Periode II Tahun 2024: Sinkronasi Program

Jelang Laga Sengit Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Adu Kuat Sumber Daya Air Jadi Sorotan