Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
Mahasiswa Magang Hadir di Aceh Bawa Harapan Baru Pascabencana, BWS Sumatera I Sambut Hangat
Update Penanganan Bencana Sumatra Capai Kemajuan Signifikan di Berbagai Sektor
Seruni Kabinet Merah Putih Salurkan Bantuan dan Tinjau Huntara Pidie Jaya
BWS Sumatera I Percepat Pemasangan Bronjong Tanggap Darurat Aceh Tenggara
Kementerian PU Raker Komisi V DPR RI Evaluasi APBN 2025, Serapan Tinggi Berlanjut 2026
BWS Sumatera I Bersama Satgas Bencana Sumatera Tinjau Dampak Banjir di Krueng Beukah, Pemulihan Pascabanjir Dipercepat