Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
Bersama Rakyat Mengalirkan Kehidupan: TPM P3-TGAI 2026 Resmi Dibuka
Rekayasa Air Modern: Dari Kota Spons hingga Terowongan Raksasa Pengendali Banjir
Penanganan Pascabencana Tuntas 100%, BWS Sumatera I Perkuat Tebing Krueng Tiro di Pidie
BWS Sumatera I Evaluasi Progres Rehabilitasi Pasca Bencana di Aceh, Tiga Sungai dan Dua Muara Rampung
Ini 7 Negara dengan Kualitas Air Terbaik, Indonesia di Posisi Mana?
Air Bersih di Ujung Keran, Tanggung Jawab Dimulai dari Rumah