Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita

Dirjen SDA Tinjau Bendungan Paya Seunara, Pemerintah Upayakan Pembersihan Gulma untuk Optimalkan Air Baku Sabang

Dirjen SDA Tinjau Rencana Pembangunan Kolam Retensi di Aceh Barat

Dirjen SDA Tinjau Pembangunan D.I. Lhok Guci, Dorong Percepatan Demi Swasembada Pangan

Secercah Harapan Petani Aceh Barat, Pembangunan D.I. Lhok Guci Terus Dilanjutkan

Penguatan Tanggul Sungai, Amankan Irigasi Menuju Swasembada Pangan

Kunjungan Dirjen SDA: Optimalkan Kinerja, Percepat Pekerjaan, dan Jaga Sinergi Tim