Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Kategori
Berita
BWS Sumatera I Turut Berpartisipasi dalam Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah Rakyat
Untuk Aceh Barat yang Lebih Aman, Rencana Pembangunan Pascabencana Mulai Dimatangkan
Setetes Darah untuk Kehidupan, Semangat Kemerdekaan yang Berdampak bagi Sesama
Sosialisasi Kementerian PU Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Kelola Sampah Berkelanjutan
Dua Pegawai BWS Sumatera I Torehkan Prestasi di Orientasi PPPK Angkatan VIII 2026
BWS Sumatera I Turut Andil Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi, Program Padat Karya Digelar di Aceh Besar