Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita

Bendung Jeuram: Kunci Swasembada Pangan dan Wisata Alam yang Menakjubkan

Rencana Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 2025: Efisiensi untuk Optimalkan Potensi

Pengusulan Lokasi Program P3-TGAI Tahun 2025 Dimulai

BWS Sumatera I Gelar Kegiatan Review Standar Pelayanan Publik

Kunjungan Kerja Wakil Menteri PU ke Aceh

Dirjen SDA 2025 Siapkan Program Strategis Dukung Swasembada Pangan