Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
Hulu Rusak, Hilir Terancam: Kenapa Tambang dan Penebangan Liar Bisa Memicu Bencana?
BWS Sumatera I Turut Dampingi Kunjungan Kerja Anggota Komisi V DPR RI ke Lokasi Rencana Pembangunan SPAM Aceh Besar
Pohon Penahan Abrasi, Solusi Alami Menjaga Pesisir Pantai
DPRD Aceh Barat dan BWS Sumatera I Perkuat Koordinasi Pembangunan Irigasi dan Infrastruktur SDA
Rehabilitasi Rampung, Bendung Krueng Pase Kembali Berfungsi Dukung Produktivitas Pertanian Aceh Utara
BWS Sumatera I Matangkan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai di Empat Kabupaten