Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Keureuto, Perkuat Swasembada Pangan dan Pengelolaan Air yang Tertib
Peninjauan Lokasi Sabo Dam di Bener Meriah Perkuat Upaya Mitigasi Bencana
BWS Sumatera I Turut Andil dalam Penguatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh
BWS Sumatera I Hadiri Koordinasi dan Kunjungan Lapangan BBBSS di Pidie Jaya
Presiden Resmikan Bendungan Rukoh Bersama Empat Bendungan Lain, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BWS Sumatera I Lakukan Pengukuran Debit Rutin di AWLR Aneuk Galong Krueng Aceh