Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Kategori
Berita
Menteri PU Tinjau Jembatan Gantung Sikundo yang Putus Diterjang Banjir, Tegaskan Komitmen Pulihkan Akses Masyarakat
Percepatan Pembangunan D.I. Alue Ubay Kiri Optimalkan Pemanfaatan Bendungan Keureuto
Petani Bireuen Apresiasi Kinerja Kementerian PU, Menteri PU Lakukan Uji Coba Pengaliran Bendung Pantee Lhoong
Uji Kualitas Air Rutin Dilaksanakan untuk Memantau Mutu Badan Air di Wilayah Kerja BWS Sumatera I
Forum Konsultasi Publik Perkuat Standar Layanan BWS Sumatera I
CPNS Formasi 2024 dan PNS Jabatan Fungsional BWS Sumatera I Resmi Dilantik