Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
BWS Sumatera I Dampingi Menteri PU Tinjau Penanganan Longsoran dan Huntara di Aceh Tamiang
Memang Harus Ya Bendungan Dibuat di Hutan Belantara?
BWS Sumatera I Bahas Percepatan Penanganan Pascabencana DAS Tamiang Bersama Satgas GALAPANA DPR RI
BWS Sumatera I Dampingi Tim Satgas GALAPANA DPR RI Tinjau Penanganan Bencana di Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Perkuat Sinkronisasi Program Melalui Rapat Pokja I TKPSDA WS Alas Singkil
Batu Gajah atau Mangrove: Mana yang Lebih Efektif untuk Pengaman Pantai?