Operasi dan Pemeliharaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI OPERASI dan PEMELIHARAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini, koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyelenggaraan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik , persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan , dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana serta fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan.
Berita
Sinergi Antarbalai, BWS Sumatera I Salurkan Bantuan BBWS Mesuji Sekampung ke Wilayah Terdampak di Aceh
BWS Sumatera I Serahkan Bantuan Pascabencana untuk Warga Kecamatan Sawang
Pastikan Ketersediaan Air Bersih, BWS Sumatera I Bangun Sumur Bor Pascabanjir Aceh Tamiang
Sekjen Kementerian PU Bersama BWS Sumatera I Tinjau Kerusakan Alur Sungai Krueng Meureudu
BWS Sumatera I Dampingi Kunjungan Menteri PU dalam Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
DWP Ditjen SDA Kementerian PU Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh