Pelaksanaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(3) Seksi Pelaksanaan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, sungai dan pantai,serta air tanah dan air baku.
Berita
Hulu Rusak, Hilir Terancam: Kenapa Tambang dan Penebangan Liar Bisa Memicu Bencana?
BWS Sumatera I Turut Dampingi Kunjungan Kerja Anggota Komisi V DPR RI ke Lokasi Rencana Pembangunan SPAM Aceh Besar
Pohon Penahan Abrasi, Solusi Alami Menjaga Pesisir Pantai
DPRD Aceh Barat dan BWS Sumatera I Perkuat Koordinasi Pembangunan Irigasi dan Infrastruktur SDA
Rehabilitasi Rampung, Bendung Krueng Pase Kembali Berfungsi Dukung Produktivitas Pertanian Aceh Utara
BWS Sumatera I Matangkan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai di Empat Kabupaten