Pelaksanaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(3) Seksi Pelaksanaan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, sungai dan pantai,serta air tanah dan air baku.
Berita
Update Progres Pembangunan Sumur Bor di Aceh, Sejumlah Titik Telah Rampung
Kota Rentan Banjir, Ini Faktor Penyebab yang Perlu Diwaspadai
BWS Sumatera I Bersama Adhi Karya Pulihkan Fungsi Irigasi Bendung Pante Lhong Pascabencana
Kementerian PU Terapkan Padat Karya untuk Pulihkan Infrastruktur dan Ekonomi Pascabencana di Sumatera
Warga Merasakan Dampak Nyata Pembangunan Sumur Bor Kementerian Pekerjaan Umum
BWS Sumatera I Identifikasi Pendangkalan Sungai Krueng Meureudu Melalui Pengukuran Tampang Sungai