Pelaksanaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(3) Seksi Pelaksanaan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, sungai dan pantai,serta air tanah dan air baku.
Berita
Sinergi BWS Sumatera I dan Kabinda Aceh Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi
Koordinasi Penanganan Bencana Aceh, BWS Sumatera I dan Wakil Gubernur Perkuat Sinkronisasi Lintas Instansi
Menutup Area Resapan Air Picu Banjir dan Kekeringan, Ini Dampak dan Solusinya
Jangan Anggap Sepele, Membuang Obat ke Toilet Ancam Kualitas Sumber Daya Air
P3-TGAI 2025: Perkuat Irigasi, Berdayakan Petani di 9.597 Lokasi Seluruh Indonesia
El Nino “Godzilla”: Fenomena Iklim Ekstrem yang Bikin Kemarau Makin Ganas