Pelaksanaan
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(3) Seksi Pelaksanaan
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, sungai dan pantai,serta air tanah dan air baku.
Berita

Kunjungan Dirjen SDA: Optimalkan Kinerja, Percepat Pekerjaan, dan Jaga Sinergi Tim

Pemeliharaan Saluran Sekunder Manggota Dukung Optimalisasi Irigasi D.I. Susoh untuk Swasembada Pangan

BWS Sumatera I Pastikan Aspek Teknis SPAM IPA Langkahan Terpenuhi Sebelum Dilakukan Pengajuan Rekomendasi Teknis

BWS Sumatera I Selenggarakan Sosialisasi P3-TGAI dan ToT Tenaga Pendamping Masyarakat Tahap II Tahun 2025

JIAT: Air dari Dalam Tanah yang Menghidupkan Lahan Terisolir

Erosi Sungai Tripe Ancam Lahan Pertanian, BWS Sumatera I Tinjau Langsung Upaya Penanganan