Pengurus Sanggar Tersangka Korupsi

Berita Balai

* Terkait Dana Hibah Rp 1,9 Miliar

 

LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/4)  kembali menetapkan tiga pengurus Sanggar  Cut  Mutia  Meuligoe  Aceh  Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,9 miliar dari APBK Aceh Utara 2009  untuk sanggar itu.  Mereka adalah Nhy (bendahara sanggar),   SFZ (koordinator drumband sanggar) dan RNW (koordinator tarian). Akhir tahun 2011, Kejari juga sudah menetapkan dua tersangka  dalam  kasus  tersebut, Umi Khatijah selaku ketua sanggar dan Made Yudistira (sekretaris sanggar). Kasus itu mulai ditangani jaksa pada tahun 2010.

Kajari Lhoksukon,  Teuku  Rahmatsyah  melalui Kasi  Intel  Muhammad Kadafi  SH  kepada  Serambi,  Rabu (16/4),  mengatakan,  penyidik  sudah  mengekpose (permintaan  audit  kerugian  negara)  dalam  kasus  itu ke Badan  Pengawasan  Keuangan  dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan  Aceh  di  Banda  Aceh,  akhir  Maret 2014. Sebelumnya,  sebut Kadafi,  taksiran  kerugian  negera  menurut  penyidik  adalah  Rp 305 juta.  Namun, saat  didalami  lagi  kerugian  negara  lebih      dari jumlah itu.

Dikatakan, dalam kasus itu penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan usai penetapan tiga tersangka baru. “Ketiga tersangka juga sudah diperiksa sebelumnya, tapi sebagai saksi. Untuk pemeriksaan merek a sebagai  tersangka,  belum  kita lakukan  karena  penyidik masih membutuhkan saksi tambahan,” jelasnya.

Sedangkan untuk saksi ahli, lanjut Kadafi, akan diperiksa sesudah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP. Kendati sudah ada lima tersangka, tambahnya, tapi tak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah lagi. Sebab, penyidik terus mendalami kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  ini  terungkap  ketika  dibuat  laporan pertanggung  jawaban  (LPJ) pengurus sanggar di 27 Kecamatan. Ternyata  dana  hibah untuk sanggar tersebut tak pernah diterima oleh pelatih maupun asisten pelatih tari.(jf)

Berita

berita/29d64166-99ab-444d-8b4f-4fb5f4c574e5/1746590434.jpg

BWS Sumatera I Gelar Sosialisasi Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air

program-percepatan-peningkatan-tata-guna-air-irigasi-p3tgai-ta-2025-di-desa-paloh-me-kabupaten-bireuen-bwssum1.jpg

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025 di Desa Paloh Me Kabupaten Bireuen

berita/2ebb0039-b9f5-42e6-9cd2-bede7d32e27b/1745914199.jpg

BWS Sumatera I Gelar Sidang I TKPSDA Empat Wilayah Sungai: Evaluasi Rencana Aksi SIH3 Jadi Fokus Utama

pengumuman-pengusulan-lokasi-program-percepatan-peningkatan-tata-guna-air-irigasi-p3tgai-ta-2025-bwssum1.jpeg

Pengumuman Pengusulan Lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025

berita/45be9e56-99f8-4f51-8354-009efd6cb789/1745372181.jpg

"Akar yang Bercerita, Daun yang Menyimpan Hujan"

berita/e6b79662-94d6-4f3f-bb3d-86d51b6976a8/1744880078.jpg

Air Minum di Aceh: Pilihan Warga, Cerminan Rasa Aman