Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Kategori
Berita
P3TGAI Beri Manfaat Nyata, Petani Desa Teupin Bayu Tingkatkan Panen hingga Tiga Kali Setahun
Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Lambaro Sibreh Hadapi Kekeringan Menjelang Panen
Jelang Masa Panen di Tengah Kekeringan, Bantuan Pompa Air BWS Sumatera I Hadir Menjaga Ketersediaan Air bagi Petani Simpang Tiga
Sosialisasi BJPSDA Dorong Pelaku Usaha Pahami Pengelolaan Air yang Adil dan Berkelanjutan
Kekeringan dan Ancaman Gagal Panen, Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Meureu
Hadapi Kekeringan, Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Montasik Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen