Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
BWS Sumatera I Aceh Salurkan Bantuan Lanjutan Kasur Lipat dan Selimut untuk Warga Terdampak di Kabupaten Pidie Jaya
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Lanjutan Kasur Lipat dan Selimut untuk Warga Terdampak di Kabupaten Bireuen
BWS Sumatera I Distribusikan Bantuan Air Mineral untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Utara
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Logistik Bersama Mitra Peduli untuk Korban Banjir di Desa Blang Pandak
BWS Sumatera I Upayakan Pembukaan Akses Jalan Sementara ke Desa Canggai Pasca Banjir Aceh Barat
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Logistik dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan di Kabupaten Pidie