Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita

BWS Sumatera I Gelar Sosialisasi Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025 di Desa Paloh Me Kabupaten Bireuen

BWS Sumatera I Gelar Sidang I TKPSDA Empat Wilayah Sungai: Evaluasi Rencana Aksi SIH3 Jadi Fokus Utama

Pengumuman Pengusulan Lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025

"Akar yang Bercerita, Daun yang Menyimpan Hujan"

Air Minum di Aceh: Pilihan Warga, Cerminan Rasa Aman