Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Akses Warga Langkahan Mulai Pulih Berkat Pembersihan Jalan oleh BWS Sumatera I
BWS Sumatera I Lanjutkan Penanganan Pascabanjir, Perapian Jalan Permudah Aktivitas Warga Langkahan dan Akses Menuju Bendung Jambo Aye Aceh Utara
Infrastruktur Jadi Sorotan Kepala BNPB Didampingi BWS Sumatera I Tinjau Langsung Dampak Banjir di Langkahan Aceh Utara
Rapat Lanjutan Pascabanjir, Aster Kodam Iskandar Muda Perkuat Koordinasi Lintas Wilayah
Ases Jalan Rumoh Rayeuk–Buket Linteung, Pembersihan Jalan Pascabanjir di Langkahan Aceh Utara Terus Berlanjut oleh BWS Sumatera I
Akses Warga Kembali Terbuka, BWS Sumatera I Bersihkan Lumpur Jalan Simpang 4 Pidie Jaya Menuju Desa Beuringen