Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Pembangunan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh: Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air
BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan PKS P3-TGAI 2026 untuk 120 Desa di Wilayah Kerja O&P SDA III
48 Desa di Wilayah Kerja O&P SDA II Tandatangani PKS Program P3-TGAI TA 2026
Normalisasi Krueng Tripa Dibahas, BWS Sumatera I dan Pemkab Nagan Raya Perkuat Koordinasi
Tim RBO BWS Sumatera I Gelar Self Assessment 1, Targetkan Peningkatan Skor Tahun 2026
Tim RBO BWS Sumatera I Gelar Self Assessment 1, Targetkan Peningkatan Skor Tahun 2026