Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Sigap Pascabanjir, BWS Sumatera I Tuntaskan Perkuatan Tebing Sungai di Aceh Tenggara
Direktur Sungai & Pantai Ditjen SDA Bersama Kepala BWS Sumatera I Lakukan Audiensi dengan Sekda Kab. Gayo Lues Terkait Pembangunan Sabo Dam
BWS Sumatera I Berpartisipasi dalam Civil Insight USK, Perkuat Infrastruktur Tangguh Pasca Bencana di Aceh
Benteng Kokoh di Pesisir Barat, BWS Sumatera I Hentikan Derita Panjang Desa Kedai Palak Kerambil
Jetty Ujong Seurangga: Penjaga Pesisir, Pelindung Nelayan Aceh Barat Daya
Direktur Bina OP bersama Kepala BWS Sumatera I Dampingi Kegiatan Reses Komisi V DPR RI