Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Keureuto, Perkuat Swasembada Pangan dan Pengelolaan Air yang Tertib
Peninjauan Lokasi Sabo Dam di Bener Meriah Perkuat Upaya Mitigasi Bencana
BWS Sumatera I Turut Andil dalam Penguatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh
BWS Sumatera I Hadiri Koordinasi dan Kunjungan Lapangan BBBSS di Pidie Jaya
Presiden Resmikan Bendungan Rukoh Bersama Empat Bendungan Lain, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BWS Sumatera I Lakukan Pengukuran Debit Rutin di AWLR Aneuk Galong Krueng Aceh