Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Presiden Prabowo Tiba di Tanah Gayo: “Presiden RI Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tidak Mudah Tapi Akan Berkerja Keras”
Presiden Indonesia Kunjungi Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Pulihkan Kembali Kondisi Aceh Tamiang
Mitigasi Banjir Diperkuat: BWS Sumatera I Fokus Bersihkan dan Normalisasi Dua Sungai di Aceh Tenggara
Bantu 2 Excavator dan 4 Dump Truck: Kolaborasi BWS Sumatera I dan Adhi Karya Tingkatkan Efektivitas Pemulihan Pidie Jaya
Penanganan Pascabanjir: BWS Sumatera I Rapikan Area Rencana Pengungsian Rumoh Rayek
Pengerahan Alat Berat BWS Sumatera I Menguat, Penanganan Banjir Aceh Bergerak Dinamis