Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
BWS Sumatera I Dampingi Menteri PU Tinjau Penanganan Longsoran dan Huntara di Aceh Tamiang
Memang Harus Ya Bendungan Dibuat di Hutan Belantara?
BWS Sumatera I Bahas Percepatan Penanganan Pascabencana DAS Tamiang Bersama Satgas GALAPANA DPR RI
BWS Sumatera I Dampingi Tim Satgas GALAPANA DPR RI Tinjau Penanganan Bencana di Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Perkuat Sinkronisasi Program Melalui Rapat Pokja I TKPSDA WS Alas Singkil
Batu Gajah atau Mangrove: Mana yang Lebih Efektif untuk Pengaman Pantai?