Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Dirjen SDA Tinjau Bendung Pante Lhong, Respons Banjir Sungai Peusangan di Bireuen
BWS Sumatera I Dampingi Pemerintah Pusat Tinjau Langsung Sungai Krueng Meureudu Pasca Bencana
Penanganan Pascabanjir di Tiga Kabupaten Masih Berjalan, BWS Sumatera I Tetap Siaga
Update 29 Desember, Alat Berat BWS Sumatera I Terus Beroperasi Tangani Dampak Banjir di Berbagai Wilayah Aceh
Sinergi Antarbalai, BWS Sumatera I Salurkan Bantuan BBWS Mesuji Sekampung ke Wilayah Terdampak di Aceh
BWS Sumatera I Serahkan Bantuan Pascabencana untuk Warga Kecamatan Sawang