Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita

BWS Sumatera I Selenggarakan Sosialisasi P3-TGAI dan ToT Tenaga Pendamping Masyarakat Tahap II Tahun 2025

JIAT: Air dari Dalam Tanah yang Menghidupkan Lahan Terisolir

Erosi Sungai Tripe Ancam Lahan Pertanian, BWS Sumatera I Tinjau Langsung Upaya Penanganan

BWS Sumatera I Tinjau Jembatan Rerebe yang Hampir Amblas Diterjang Erosi Sungai Tripe

BWS Sumatera I Gelar Pelatihan Tenaga Pendamping Masyarakat Tahap Kedua 2025

Sepuluh Desa Di Aceh Besar Terima Program Irigasi P3-TGAI Tahap Kedua 2025