Perencanaan Umum dan Program

Berita Balai

TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR : 20/PRT/M/2016

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Pasal 67
(2)    Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.

Berita

berita/76d872e5-7a6c-4024-84d6-d29386ae9ba0/1754905043.jpg

BWS Sumatera I Gelar Turnamen Gateball Sambut Hari Kemerdekaan

berita/5ed709da-0e53-4536-9b5e-a408ac46a630/1754617963.jpg

OP SDA II BWS Sumatera I Teken Pakta Integritas dan Kerjasama P3-TGAI di Banda Aceh

berita/ccf8702d-5cff-4f75-b8d5-d6b12b193b10/1754271678.jpg

Pelatihan ToT TPM P3-TGAI Tahun 2025, Perkuat Peran Pendamping Masyarakat dalam Pengelolaan Irigasi

berita/250b8dae-0436-4efd-a91e-889461c84fc1/1753758395.png

D.I. Baro Raya: Warisan Air dari Masa Lalu

berita/4a0e33d7-945a-46db-b07d-4e7a7a486e03/1753089215.png

Benarkah Jadi Penyebab Banjir di Aceh Utara karena Bendungan Keureuto?

berita/02e1a312-a049-4075-b9d3-c409dcb2a5c4/1752549007.jpg

Bendungan: Menyimpan Air, Menabur Harapan untuk Negeri