Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Hulu Rusak, Hilir Terancam: Kenapa Tambang dan Penebangan Liar Bisa Memicu Bencana?
BWS Sumatera I Turut Dampingi Kunjungan Kerja Anggota Komisi V DPR RI ke Lokasi Rencana Pembangunan SPAM Aceh Besar
Pohon Penahan Abrasi, Solusi Alami Menjaga Pesisir Pantai
DPRD Aceh Barat dan BWS Sumatera I Perkuat Koordinasi Pembangunan Irigasi dan Infrastruktur SDA
Rehabilitasi Rampung, Bendung Krueng Pase Kembali Berfungsi Dukung Produktivitas Pertanian Aceh Utara
BWS Sumatera I Matangkan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai di Empat Kabupaten