Perencanaan Umum dan Program

Berita Balai

TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR : 20/PRT/M/2016

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Pasal 67
(2)    Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.

Berita

berita/a028bfe4-1188-49f4-bd8a-6d8dcf7b22c5/1781769775.jpg

BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan PKS Desa P3-TGAI Tahun 2026 di Meulaboh

berita/b3cb8ef5-8e87-4707-bc2c-b020f279b593/1781756231.jpg

BWS Sumatera I Bersama Tim Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pastikan Pekerjaan Perbaikan Bendung Pante Lhong Berjalan Lancar

berita/c6a98959-4099-4fec-9aa5-34d3dd7e4219/1781682422.jpg

98 Desa Aceh Besar Resmi Tandatangani Pakta Integritas P3-TGAI 2026 di Wilayah Kerja O&P SDA V

berita/c17985b8-add9-4910-bb79-7f5f90ad77ff/1781669406.jpg

BWS Sumatera I bersama Tim PRR Pastikan Jembatan Meureudu Siap Digunakan

berita/7aece0c1-c442-498b-b2b9-e678c0718185/1781674439.jpg

Pembekalan TPM P3-TGAI 2026 Wilayah Kerja OP SDA V, Perkuat Pendampingan 98 Desa Penerima Program di Aceh Besar

berita/51436809-8683-4369-9d67-21b54ee3e366/1781253306.jpg

BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan Kontrak TPM Perkuat Pelaksanaan Program P3-TGAI di Wilayah OP SDA III