Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Aksi Cepat BWS Sumatera I, Alat Berat Beroperasi di Pidie dan Pidie Jaya
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Air Mineral untuk Pengungsi di Kecamatan Baktya, Aceh Utara
BWS Sumatera I Lakukan Pembersihan Sampah di Akses Jalan dan Sungai Pidie Jaya Pasca Banjir
BWS Sumatera I Mengerahkan Alat Berat untuk Mendukung Penanganan Pasca Banjir di Pidie dan Pidie Jaya
BWS Sumatera I Salurkan 800 Selimut dan Kasur Lipat untuk Pengungsi Pasca Bencana
BWS Sumatera I Serahkan 100 Geobag Tahap Awal untuk Penanganan Banjir di Kabupaten Pidie