Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan Kontrak TPM Perkuat Pelaksanaan Program P3-TGAI di Wilayah OP SDA III
Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Subulussalam dan Nagan Raya
Pembekalan dan Penandatanganan Kontrak TPM P3-TGAI 2026 Perkuat Pendampingan di Wilayah OP SDA II
Kementerian PU dan Tim Satgas PRR Pascabencana Sumatera Susuri Tiga Rute Wilayah Aceh untuk Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur
Perkuat Sinergi Pascabencana, Balai Kementerian PU Audiensi dengan Pangdam Iskandar Muda
Balai-Balai PU, Tim Satgas PRR, dan Pemerintah Aceh Laksanakan Monitoring Bersama Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi