Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Berita
Bahan Alami sebagai Media Filter Air Sederhana dan Efektif, Alternatif Mudah Menjaga Kualitas Air Bersih
Mahasiswa Magang Hadir di Aceh Bawa Harapan Baru Pascabencana, BWS Sumatera I Sambut Hangat
Update Penanganan Bencana Sumatra Capai Kemajuan Signifikan di Berbagai Sektor
Seruni Kabinet Merah Putih Salurkan Bantuan dan Tinjau Huntara Pidie Jaya
BWS Sumatera I Percepat Pemasangan Bronjong Tanggap Darurat Aceh Tenggara
Kementerian PU Raker Komisi V DPR RI Evaluasi APBN 2025, Serapan Tinggi Berlanjut 2026