Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Kategori
Berita
Hadapi Kekeringan, Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Montasik Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen
Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Desa Tampok Blang Hadapi Kekeringan
Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Desa Tampok Blang Hadapi Kekeringan
BWS Sumatera I Turut Berpartisipasi dalam Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah Rakyat
Untuk Aceh Barat yang Lebih Aman, Rencana Pembangunan Pascabencana Mulai Dimatangkan
Setetes Darah untuk Kehidupan, Semangat Kemerdekaan yang Berdampak bagi Sesama