Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Kategori
Berita
BWS Sumatera I Bersinergi Percepat Rehabilitasi Demi Pemulihan Masyarakat Aceh Barat
BWS Sumatera I Hadir Menguatkan Langkah Pemulihan Irigasi Demi Kebangkitan Pertanian Aceh
Semangat Kemerdekaan, Gerakan Irigasi Bersih Hadirkan Harapan Baru bagi Petani Aceh Besar
BWS Sumatera I Rampungkan Pekerjaan Tanggul Sungai, Warga Desa Rigeb Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Pastikan Saluran Irigasi Berkualitas, BWS Sumatera I Jaga Harapan Petani Nagan Raya Menjaga Musim Tanam
Harapan Masyarakat Terus Dijaga, BWS Sumatera I Terus Berkomitmen Pemulihan Pascabencana Pidie Jaya Berlanjut