Perencanaan Umum dan Program
Berita Balai •
TUPOKSI SEKSI PERENCANAAN UMUM DAN PROGRAM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(2) Seksi Perencanaan Umum dan Program melakukan penyiapan bahan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air, serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , analisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran, analisis mengenai dampak lingkungan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum, serta penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balain.
Kategori
Berita
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Dalam Gedung
Forum Konsultasi Publik Perkuat Standar Layanan BWS Sumatera I
CPNS Formasi 2024 dan PNS Jabatan Fungsional BWS Sumatera I Resmi Dilantik
Konsultasi Publik Pengadaan Tanah D.I. Baro Raya Digelar, Dukung Pengembangan Jaringan Irigasi Suplesi Bendungan Rukoh
Pembangunan Bangunan Pengarah Rukoh Capai Progres 56 Persen, Perkuat Pasokan Air ke Bendungan Rukoh
BWS Sumatera I Gelar Sidang III TKPSDA WS Alas-Singkil Bahas Isu Strategis Pengelolaan Sumber Daya Air