Remunerasi di Kementerian PU
Berita Balai • 14/08/2013, 00:54
Kemeterian/Lembaga (K/L) yang disetujui dan akan menerima tunjangan kinerja atau Remunerasi Tahun 2012. Hal ini tidak lepas dari proses Reformasi Birokrasi (RB) yang diajukan Kementerian/Lembagai tersebut.
Adapun proses pengajuan untuk memperoleh Tunjangan Kinerja atau Remunerasi PNS ini adalah melalui 3 tahapan :
1. Pengajuan usulan Reformasi Birokrasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN)
2. Usulan RB tadi akan dilakukan penilaian oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) yang meliputi kelengkapan dokumen dan verifikasi di lapangan.
3. Hasil penilaian yang dilakukan oleh UPRBN diserahkan kepada ketua TRBN dalam hal ini Menteri PAN dan RB. Ketua TRBN menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan disertai Berita Acara Validasi Job Grading untuk dibuat simulasi besaran tunjangan kinerja dan penganggarannya.
Adapun 20 Kemeterian/Lembaga (K/L) yang disetujui dan akan menerima tunjangan kinerja Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Berita

Jaga Air, Jaga Masa Depan: Jangan Sampai Nyesel Belakangan!
08/04/2025, 09:25

Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar BWS Sumatera I
08/04/2025, 09:24

Aceh Besar menjadi salah satu daerah yang terpilih Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
08/04/2025, 03:37

Bendung Jeuram: Kunci Swasembada Pangan dan Wisata Alam yang Menakjubkan
20/03/2025, 11:20

Rencana Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 2025: Efisiensi untuk Optimalkan Potensi
12/03/2025, 07:36

Pengusulan Lokasi Program P3-TGAI Tahun 2025 Dimulai
12/03/2025, 07:35