Tersangka Korupsi Solar Disidik Selasa
Berita Balai •
MEDAN-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi solar untuk truk sampah Dinas Kebersihan rencananya akan dipanggil untuk menjalani penyidikan di Kejari Medan, Selasa pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution saat dihubungi Selasa (4/3), mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan penyidikan ke pembagi voucher berinisial AM, perwakilan Dinas Kebersihan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rekanan berinisial AD, dan rekanan pemilik SPBU di Jalan Kasuari berinisial E menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dijadwalkan hari Selasa minggu depan,” katanya.
Terkait kemungkinan tiga tersangka akan ditahan seperti yang selalu dilakukan pada tersangka kasus korupsi lainnya yang ditangani kejaksaan, Jufri tidak banyak berkomentar. “Itu nanti tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan bahan bakar truk sampah untuk tahun anggaran 2013. Kejaksaan memperkirakan anggaran pembelian solar sebanyak 1 juta liter diselewengkan tahun lalu.
“Karena ada 1 juta liter bahan bakar yang hilang, konsekuensinya jumlah perjalanan truk sampah pun berkurang atau terganggu. Misalnya, yang seharusnya dua kali sehari jadi satu kali sehari, atau dalam satu hari tidak memungut sampah sama sekali. Jadi ini mempengaruhi kebersihan Kota Medan,” kata Jufri beberapa waktu lalu.
Jufri menjelaskan, pada tahun 2013 Pemko Medan menganggarkan pembelian bahan bakar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah sekitar Rp 9 miliar. Namun, berdasarkan penyelidikan Kejari Medan, ditemukan penyelewengan yang dapat merugikan negara sebesar Rp 5,52 miliar.
Temuan jaksa, kata Jefri, setiap minggu Dinas Kebersihan mengeluarkan voucher ke setiap otoritas di setiap kantor kecamatan. Perwakilan kecamatan akan membagikannya ke para sopir truk sampah untuk ditukarkan ke SPBU rekanan di Jalan Kasuari.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Sumut ditemukan bahwa tidak semua voucher dicairkan sesuai peruntukannya. Para sopir ternyata menyerahkan voucher-voucher kepada empat orang pengumpul voucher yang kemudian kembali menyerahkan voucher tersebut kepada AM dan AD.
Voucher-voucher yang diselewengkan itu pun diketahui dihargai oleh rekanan Rp 3.900 per liter (saat harga solar Rp 4.500) dan Rp 4.800 per liter (saat harga solar Rp 5.500 per liter).(ton/tribun)
Editor : bakri
Berita
Sidang V Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Aceh Meureudu 2024 Digelar di The Pade Hotel
Sidang IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Periode II Tahun 2024
Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat dan Produktif, BWS Sumatera I Laksanakan Tes Kesehatan Rutin
Sidang IV TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024
Rapat Tim Self Asessment River Basin Organization Performance Benchmarking (RBO PB) - River Basin Organization Pengelolaan Irigasi (RBO PI)