Tupoksi Subbag TU

Berita Balai

TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR : 20/PRT/M/2016

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Pasal    67
(1)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.

Berita

berita/83b09fe7-6b4f-45ed-ab0b-22b9791e2004/1769402628.jpg

Update Progres Pembangunan Sumur Bor di Aceh, Sejumlah Titik Telah Rampung

berita/bfdccac3-e87b-40db-bf98-902afb9f1097/1769141230.jpg

Kota Rentan Banjir, Ini Faktor Penyebab yang Perlu Diwaspadai

berita/1842d9db-b38e-446f-b56a-a265ed26fd52/1769131245.png

BWS Sumatera I Bersama Adhi Karya Pulihkan Fungsi Irigasi Bendung Pante Lhong Pascabencana

berita/a64571ae-a43c-4610-a5c2-ef78f68fea84/1769068254.png

Kementerian PU Terapkan Padat Karya untuk Pulihkan Infrastruktur dan Ekonomi Pascabencana di Sumatera

berita/ed9514d3-7f28-44ec-81d1-80c804d5a2a7/1769067721.png

Warga Merasakan Dampak Nyata Pembangunan Sumur Bor Kementerian Pekerjaan Umum

berita/0a4dd830-ae78-4cba-97a6-337ae3feb28c/1768896158.jpg

BWS Sumatera I Identifikasi Pendangkalan Sungai Krueng Meureudu Melalui Pengukuran Tampang Sungai