Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
BWS Sumatera I Turut Dampingi Kunjungan Kerja Anggota Komisi V DPR RI ke Lokasi Rencana Pembangunan SPAM Aceh Besar
Pohon Penahan Abrasi, Solusi Alami Menjaga Pesisir Pantai
DPRD Aceh Barat dan BWS Sumatera I Perkuat Koordinasi Pembangunan Irigasi dan Infrastruktur SDA
Rehabilitasi Rampung, Bendung Krueng Pase Kembali Berfungsi Dukung Produktivitas Pertanian Aceh Utara
BWS Sumatera I Matangkan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sungai di Empat Kabupaten
Sinergi BWS Sumatera I dan Kabinda Aceh Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi