Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
BWS Sumatera I Aceh Salurkan Bantuan Lanjutan Kasur Lipat dan Selimut untuk Warga Terdampak di Kabupaten Pidie Jaya
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Lanjutan Kasur Lipat dan Selimut untuk Warga Terdampak di Kabupaten Bireuen
BWS Sumatera I Distribusikan Bantuan Air Mineral untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Utara
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Logistik Bersama Mitra Peduli untuk Korban Banjir di Desa Blang Pandak
BWS Sumatera I Upayakan Pembukaan Akses Jalan Sementara ke Desa Canggai Pasca Banjir Aceh Barat
BWS Sumatera I Salurkan Bantuan Logistik dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan di Kabupaten Pidie