Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Dirjen SDA Tinjau Bendung Pante Lhong, Respons Banjir Sungai Peusangan di Bireuen
BWS Sumatera I Dampingi Pemerintah Pusat Tinjau Langsung Sungai Krueng Meureudu Pasca Bencana
Penanganan Pascabanjir di Tiga Kabupaten Masih Berjalan, BWS Sumatera I Tetap Siaga
Update 29 Desember, Alat Berat BWS Sumatera I Terus Beroperasi Tangani Dampak Banjir di Berbagai Wilayah Aceh
Sinergi Antarbalai, BWS Sumatera I Salurkan Bantuan BBWS Mesuji Sekampung ke Wilayah Terdampak di Aceh
BWS Sumatera I Serahkan Bantuan Pascabencana untuk Warga Kecamatan Sawang