Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Kepala BWS Sumatera I Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Pidie dan Pidie Jaya
BWS Sumatera I Ikut Berpartisipasi Pada Acara Preservasi Jalan Teuku Umar Yang Jadi Ikon Peringatan Hari Bakti PU ke-80
Rencana Infrastruktur SDA 2026: Wujud Komitmen Kementerian PU untuk Pengelolaan Air Berkelanjutan
Perkuat Peran P3A, BWS Sumatera I Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan P3A D.I. Krueng Jreu
BWS Sumatera I Ikut Serta dalam Rapat Mitigasi Hidrometeorologi Pemprov Aceh
BWS Sumatera I Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai dalam Rangka Hari Bakti PU ke-80