Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Koordinasi Penanganan Bencana Aceh, BWS Sumatera I dan Wakil Gubernur Perkuat Sinkronisasi Lintas Instansi
Menutup Area Resapan Air Picu Banjir dan Kekeringan, Ini Dampak dan Solusinya
Jangan Anggap Sepele, Membuang Obat ke Toilet Ancam Kualitas Sumber Daya Air
P3-TGAI 2025: Perkuat Irigasi, Berdayakan Petani di 9.597 Lokasi Seluruh Indonesia
El Nino “Godzilla”: Fenomena Iklim Ekstrem yang Bikin Kemarau Makin Ganas
Sidang II TKPSDA Aceh–Meureudu 2026 Bahas Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air