Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Direktur Sungai dan Pantai Ditjen SDA didampingi Kepala BWS Sumatera I Tinjau Lokasi Pembangunan Sabo Dam Gayo Lues
BWS Sumatera I Bangun 13 Jaringan Irigasi Air Tanah Baru Sepanjang Tahun 2025, Luas Tanam Meningkat 16%
Pemantauan Kualitas Air, BWS Sumatera I Kumpulkan Data Aktual Sejumlah DAS di Aceh
BWS Sumatera I Lakukan Mobilisasi Alat Berat ke Wilayah Bendung Jamuan
Sigap Pascabanjir, BWS Sumatera I Tuntaskan Perkuatan Tebing Sungai di Aceh Tenggara
Direktur Sungai & Pantai Ditjen SDA Bersama Kepala BWS Sumatera I Lakukan Audiensi dengan Sekda Kab. Gayo Lues Terkait Pembangunan Sabo Dam