Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan PKS Desa P3-TGAI Tahun 2026 di Meulaboh
BWS Sumatera I Bersama Tim Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pastikan Pekerjaan Perbaikan Bendung Pante Lhong Berjalan Lancar
98 Desa Aceh Besar Resmi Tandatangani Pakta Integritas P3-TGAI 2026 di Wilayah Kerja O&P SDA V
BWS Sumatera I bersama Tim PRR Pastikan Jembatan Meureudu Siap Digunakan
Pembekalan TPM P3-TGAI 2026 Wilayah Kerja OP SDA V, Perkuat Pendampingan 98 Desa Penerima Program di Aceh Besar
BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan Kontrak TPM Perkuat Pelaksanaan Program P3-TGAI di Wilayah OP SDA III