Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Kategori
Berita
BWS Sumatera I Bersinergi Percepat Rehabilitasi Demi Pemulihan Masyarakat Aceh Barat
BWS Sumatera I Hadir Menguatkan Langkah Pemulihan Irigasi Demi Kebangkitan Pertanian Aceh
Semangat Kemerdekaan, Gerakan Irigasi Bersih Hadirkan Harapan Baru bagi Petani Aceh Besar
BWS Sumatera I Rampungkan Pekerjaan Tanggul Sungai, Warga Desa Rigeb Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Pastikan Saluran Irigasi Berkualitas, BWS Sumatera I Jaga Harapan Petani Nagan Raya Menjaga Musim Tanam
Harapan Masyarakat Terus Dijaga, BWS Sumatera I Terus Berkomitmen Pemulihan Pascabencana Pidie Jaya Berlanjut