Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Pembangunan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh: Optimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air
BWS Sumatera I Laksanakan Penandatanganan PKS P3-TGAI 2026 untuk 120 Desa di Wilayah Kerja O&P SDA III
48 Desa di Wilayah Kerja O&P SDA II Tandatangani PKS Program P3-TGAI TA 2026
Normalisasi Krueng Tripa Dibahas, BWS Sumatera I dan Pemkab Nagan Raya Perkuat Koordinasi
Tim RBO BWS Sumatera I Gelar Self Assessment 1, Targetkan Peningkatan Skor Tahun 2026
Tim RBO BWS Sumatera I Gelar Self Assessment 1, Targetkan Peningkatan Skor Tahun 2026