Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Keureuto, Perkuat Swasembada Pangan dan Pengelolaan Air yang Tertib
Peninjauan Lokasi Sabo Dam di Bener Meriah Perkuat Upaya Mitigasi Bencana
BWS Sumatera I Turut Andil dalam Penguatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh
BWS Sumatera I Hadiri Koordinasi dan Kunjungan Lapangan BBBSS di Pidie Jaya
Presiden Resmikan Bendungan Rukoh Bersama Empat Bendungan Lain, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BWS Sumatera I Lakukan Pengukuran Debit Rutin di AWLR Aneuk Galong Krueng Aceh