Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita

Erosi Sungai Tripe Ancam Lahan Pertanian, BWS Sumatera I Tinjau Langsung Upaya Penanganan

BWS Sumatera I Tinjau Jembatan Rerebe yang Hampir Amblas Diterjang Erosi Sungai Tripe

BWS Sumatera I Gelar Pelatihan Tenaga Pendamping Masyarakat Tahap Kedua 2025

Sepuluh Desa Di Aceh Besar Terima Program Irigasi P3-TGAI Tahap Kedua 2025

P3TGAI Jadi Ujung Tombak Swasembada Pangan Pedesaan di Gayo Lues

BWS Sumatera I Wujudkan Pembangunan Tanggul Laut di Palak Kerambil untuk Lawan Abrasi