Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita

Wamen PU Tinjau Bendung Karet pada Hari Terakhir Kunjungan Kerja di Aceh

Wamen PU Diana Tinjau Memorial Living Park di Pidie, Pastikan Layanan Air Bersih dan Insfrastruktur Lainnya

Peresmian Memorial Living Park Rumoh Gudong di Pidie, Komitmen Penuntasan Pelanggaran HAM

Teknologi Bendung Karet Krueng Aceh

Pengumuman Lokasi Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2025 Tahap II

Pengumuman Akhir Rekrutmen TPM P3TGAI T.A. 2025 BWS Sumatera I