Tupoksi Subbag TU

Berita Balai

TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR : 20/PRT/M/2016

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Pasal    67
(1)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.

Berita

berita/7a662a5a-76b9-4a9a-9fac-6b53118fa112/1742396262.jpg

Bendung Jeuram: Kunci Swasembada Pangan dan Wisata Alam yang Menakjubkan

berita/a44c5ba7-7f3b-410b-bf73-3259dff0c346/1741239540.jpg

Rencana Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 2025: Efisiensi untuk Optimalkan Potensi

berita/06fd6b17-0698-45b8-a126-98971e0eec6c/1741763724.jpg

Pengusulan Lokasi Program P3-TGAI Tahun 2025 Dimulai

berita/33546c25-7a53-4625-8254-e2d2a9c06d83/1741246169.jpg

BWS Sumatera I Gelar Kegiatan Review Standar Pelayanan Publik

kunjungan-kerja-wakil-menteri-pu-ke-aceh-bwssum1.jpg

Kunjungan Kerja Wakil Menteri PU ke Aceh

berita/98c4a8bf-85b3-4fc9-9206-e01a4a436dde/1738567231.jpg

Dirjen SDA 2025 Siapkan Program Strategis Dukung Swasembada Pangan