Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita

BWS Sumatera I Gelar Sosialisasi Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025 di Desa Paloh Me Kabupaten Bireuen

BWS Sumatera I Gelar Sidang I TKPSDA Empat Wilayah Sungai: Evaluasi Rencana Aksi SIH3 Jadi Fokus Utama

Pengumuman Pengusulan Lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2025

"Akar yang Bercerita, Daun yang Menyimpan Hujan"

Air Minum di Aceh: Pilihan Warga, Cerminan Rasa Aman