Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Kategori
Berita
Hadapi Kekeringan, Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Montasik Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen
Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Desa Tampok Blang Hadapi Kekeringan
Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Desa Tampok Blang Hadapi Kekeringan
BWS Sumatera I Turut Berpartisipasi dalam Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah Rakyat
Untuk Aceh Barat yang Lebih Aman, Rencana Pembangunan Pascabencana Mulai Dimatangkan
Setetes Darah untuk Kehidupan, Semangat Kemerdekaan yang Berdampak bagi Sesama