Tupoksi Subbag TU

Berita Balai

TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR : 20/PRT/M/2016

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Pasal    67
(1)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.

Berita

berita/d4103c83-8b0f-4dd0-b6ae-a616801f12ef/1764907978.jpg

Aksi Cepat BWS Sumatera I Pasca Banjir di 7 Kabupaten/kota

berita/effbce81-640b-4627-9ef1-54278da72ac5/1764904642.jpg

Pembersihan dan Penimbunan Awal Jembatan Blang Awe, BWS Sumatera I Aceh kerahkan 2 Excavator

berita/a8e39fbb-49c9-4faf-8df0-499e1e8c7336/1764899827.jpg

Pembersihan Kota Kuala Simpang oleh BWS Sumatera I Aceh Dimulai

berita/fe1900b9-0c86-44da-901b-faeb3ee33920/1764855831.jpg

Penyaluran Bantuan Sembako untuk Empat Desa Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

berita/a3a592da-ffa6-4c25-974d-dfac26b3a2b8/1764853339.jpg

Akses Maddi–Baree Blang Dipulihkan Pasca Banjir, BWS Sumatera I Gerak Cepat

berita/c7305673-c84b-470d-9c07-cf3f333d403c/1764843035.jpg

Dukungan Logistik dari BWS Sumatera I Mengalir ke Wilayah Terdampak di Aceh Utara