Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
BWS Sumatera I Dampingi Menteri PU Tinjau Penanganan Longsoran dan Huntara di Aceh Tamiang
Memang Harus Ya Bendungan Dibuat di Hutan Belantara?
BWS Sumatera I Bahas Percepatan Penanganan Pascabencana DAS Tamiang Bersama Satgas GALAPANA DPR RI
BWS Sumatera I Dampingi Tim Satgas GALAPANA DPR RI Tinjau Penanganan Bencana di Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Perkuat Sinkronisasi Program Melalui Rapat Pokja I TKPSDA WS Alas Singkil
Batu Gajah atau Mangrove: Mana yang Lebih Efektif untuk Pengaman Pantai?