Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita

BWS Sumatera 1 Lakukan Pemantauan Kualitas Air di Sungai-Sungai Wilayah Timur Aceh

Sungai Bukan Tempat Numpang, STOP Bangun di Sempadan!

BWS Sumatera I Minta Proyek Irigasi di Aceh Barat Dikebut

BWS Sumatera I Pantau Kualitas Air dan Debit Sungai di Wilayah Barat

Pembangunan Jaringan Irigasi Alue Ubay Kiri Dukung Optimalisasi Bendungan Keureuto

BWS Sumatera I Dorong Percepat Program Ketahanan Pangan di Aceh