Tupoksi Subbag TU

Berita Balai

TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA

 

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR : 20/PRT/M/2016

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

Pasal    67
(1)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.

Berita

berita/81d24d00-17f0-4574-8ab2-530d1c0aaa15/1774597870.png

Air Bersih di Ujung Keran, Tanggung Jawab Dimulai dari Rumah

berita/c16301d9-94d2-4652-b807-29f31a783301/1774508297.jpg

Semangat Baru Setelah Lebaran, Saatnya Produktif Kembali

berita/f77b66d8-d0c1-42dd-b7e6-828715643da5/1773624435.jpg

Sosialisasi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Baro Raya Suplesi Bendungan Rukoh Digelar di Pidie

berita/ab4f576e-5249-484c-8844-8fba60577fbf/1773041318.jpg

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Melalui Sumur Bor Dewatering dan Pengalihan Drainase

berita/93a41297-a217-4817-b96b-3ceb438e4eeb/1773040626.jpg

38 Muara Sungai di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dipulihkan untuk Kurangi Risiko Banjir

berita/7191d506-d459-438d-a9e7-c10f5c4cd0ff/1773024257.jpg

Syukur Jadi WNI, Air yang Kita Anggap Biasa, Bagi Negara Lain Sangat Berharga