Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
BWS Sumatera I Pastikan Akses Jalan Pante Ceureumen Kembali Terbuka Pasca Banjir
BWS Sumatera I Laksanakan Normalisasi Sungai Lawe Bulan untuk Mitigasi Banjir di Aceh Tenggara
BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Jalan di Desa Beuringen dan Manyang Lancok
BWS Sumatera I Bersihkan Material Banjir di Desa Beurawang untuk Pulihkan Akses Warga
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Banjir di Aceh Tenggara, Pastikan Penanganan Cepat dan Terukur
Aksi Cepat BWS Sumatera I, Alat Berat Beroperasi di Pidie dan Pidie Jaya