Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Kategori
Berita
P3TGAI Beri Manfaat Nyata, Petani Desa Teupin Bayu Tingkatkan Panen hingga Tiga Kali Setahun
Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Lambaro Sibreh Hadapi Kekeringan Menjelang Panen
Jelang Masa Panen di Tengah Kekeringan, Bantuan Pompa Air BWS Sumatera I Hadir Menjaga Ketersediaan Air bagi Petani Simpang Tiga
Sosialisasi BJPSDA Dorong Pelaku Usaha Pahami Pengelolaan Air yang Adil dan Berkelanjutan
Kekeringan dan Ancaman Gagal Panen, Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Meureu
Hadapi Kekeringan, Pompa Air BWS Sumatera I Bantu Petani Montasik Selamatkan Sawah dari Ancaman Gagal Panen