Tupoksi Subbag TU
Berita Balai •
TUPOKSI SUBBAG TATA USAHA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 20/PRT/M/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 67
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai serta pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi di Balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan komunikasi publik., melakukan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, serta koordinasi kegiatan terkait pengadaan lahan.
Berita
Aksi Cepat BWS Sumatera I Pasca Banjir di 7 Kabupaten/kota
Pembersihan dan Penimbunan Awal Jembatan Blang Awe, BWS Sumatera I Aceh kerahkan 2 Excavator
Pembersihan Kota Kuala Simpang oleh BWS Sumatera I Aceh Dimulai
Penyaluran Bantuan Sembako untuk Empat Desa Terdampak Banjir di Aceh Tenggara
Akses Maddi–Baree Blang Dipulihkan Pasca Banjir, BWS Sumatera I Gerak Cepat
Dukungan Logistik dari BWS Sumatera I Mengalir ke Wilayah Terdampak di Aceh Utara