Uji Impounding Bendungan Paya Seunara
Berita Balai •
Dengan telah ditetapkannya Kota Sabang sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan Kawasan Pelabuhan Bebas (Free Port) oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang – undang nomor 37 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 (tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang), maka perlu untuk menindak lanjuti ketetapan tersebut dengan perbaikan dan pembangunan infrastruktur yang mendukung, salah satunya adalah pembangunan Bendungan Paya Seunara. Diharapkan dengan adanya Bendungan Paya Seunara tersebut, nantinya dapat meningkatkan penyediaan air baku untuk kegiatan rumah tangga dan perkotaan yang kebutuhannya sudah sangat mendesak. Untuk dapat memenuhi kebutuhan air baku dimasa yang akan datang disamping disuplai dari Danau Aneuk Laot, kekurangannya dapat juga disuplai dari Bendungan Paya Seunara. Bendungan Paya Seunara sendiri merupakan salah satu kegiatan strategis dan salah satu dari 65 Bendungan yang ditargetkan dibangun oleh pemerintah.
Agar bendungan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinaya pada tanggal 13 Desember 2016 dilakukan pengisian air/impounding oleh Dirjen Sumber Daya Air. Sebelum dilakukan uji impounding terlebih dahulu Satuan kerja Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya sertifikat uji impounding, Tencana Tndak Darurat (RTD) bendungan dan instrumen-instrumen kesalamatan bendungan.
Dalam laporannya Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I menyampaikan bahwa pengisian awal Bendungan Paya Seunara adalah 154.000 m3(meter kubik) dari 1.088.000 m3(meter kubik) total tampungan Bendungan Paya Seunara. Bendungan Paya Seunara mampu mensuplai air baku sebesar 125 liter/detik.
Plt Walikota Sabang dalam sambutannya berharap Bendungan Paya Seunara ini dapat membantu pasokan air baku ke wilayah kota sabang dimana debit ari Danau Aneuk Laot saat ini terus berkurang. Plt Walikota Sabang juga mengapresiasi masyarakat di Kecamatan Sukakarya yang merelakan tanahnya guna pembangunan bendungan yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh orang banyak.
Sebelum dilakukan impounding dengan cara menutup pintu pembuangan air, Dirjen Sumber Daya Air berpesan kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk menjaga Bendungan ini agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya bendungan saja yang dijaga namun alam disekitarnya juga dapat dilestarikan. Selain pasokan air baku nantinya Bendungan ini dapat juga dimanfaatkan untuk perikanan dan pariwisata.
Penutupan pintu dilakukan oleh Dirjen Sumber daya Air, kemudian dilanjutkan oleh Plt. Walikota Sabang.
Berita
Sidang V Tim Koordinasi Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Aceh Meureudu 2024 Digelar di The Pade Hotel
Sidang IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Periode II Tahun 2024
Konsolidasi Pelayanan Publik pada BWS Sumatera I
Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat dan Produktif, BWS Sumatera I Laksanakan Tes Kesehatan Rutin
Sidang IV TKPSDA Wilayah Sungai Woyla-Bateue Periode III Tahun 2024
Rapat Tim Self Asessment River Basin Organization Performance Benchmarking (RBO PB) - River Basin Organization Pengelolaan Irigasi (RBO PI)