Batam (6/5/2025). Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Daerah Irigasi Wilayah Sungai Kepulauan Riau, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau mengundang instansi terkait untuk menghadiri rapat koordinasi pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang bertempat di Aula lantai 3 BWS Sumatera IV Batam. Tujuan dilaksanakannya rapat ini untuk menindaklanjuti serah kelola aset daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Lingga, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14/2015. Komitmen bersama dalam menjaga dan mempertahankan fungsi jaringan Irigasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.