Batam. (17-18/07/2024). Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kepulauan Riau kembali menggelar Sidang Ke IV yang diselenggarakan selama 2 hari dimulai dari 17-18 juli 2024 di Hotel Nagoya Mansion, Kota Batam. Dalam acara Sidang Ke IV dihadiri oleh Narasumber dari Kepala Subdirektorat Keterpaduan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Bapak Dr. Andri Rachmanto Wibowo, S.T., M.Sc. Agenda dalam Sidang IV TKPSDA WS Kepulauan Riau membahas Reviu Pola Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Kepulauan Riau. "Air merupakan sumber daya yang sangat vital, keberadaannya tidak bisa tergantikan oleh apapun, sehingga melalui Sidang IV TKPSDA ini, Daniel, S.T., M.T. selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam mengharapkan mampu merumuskan yang terbaik untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu." Rapat ini dihadiri oleh: 1. Bupati Kabupaten Lingga; 2. Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan; 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna; 4. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; 5. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lingga; 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lingga; 7. Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Natuna; 8. Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas; 9. Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam, Kementerian PUPR; 10. Serta pihak-pihak terkait yang tercantum di dalam daftar hadir rapat. Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar operasi dan mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kewenangannya dan Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam akan menindaklanjuti dan menyampaikan masukan-masukan Pemerintah Daerah kepada Pembina di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air