Kondisi fisik dan ekologi Danau Singkarak saat ini telah mengalami degradasi yang ditandai dengan adanya pedangkalan dan pencemaran, baik secara fisik, biologis, kimiawi, dan penurunan keanegaragaman sumberdaya hayati dan pengaruh globalisasi. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengelolaan kawasan danau untuk mewujudkan kawasan danau yang bersih, lestari, berbudaya dan berkelanjutan, karena danau memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi ekologi dan fungsi kemasyarakatan.

Sesuai dengan amanat Perpres No. 60 Tahun 2021, Danau Singkarak ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional. Dalam Perpres ini terdapat berbagai program penyelamatan Danau Singkarak dan bertujuan untuk mempercepat pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi danau melalui koordinasi terpadu antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan Penyelamatan terhadap Danau salah satunya dengan menetapkan Garis Penyelamatan Danau. BWS Sumatera V Padang sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum kemudian menggelar Rapat Pembahasan dan Sosialisasi Kajian penetapan Garis Sempadan Danau Singkarak pada WS. Indragiri Akuaman pada Selasa (21/10).

Menghadirkan Narasumber dari Direktorat Bina OP Ditjen SDA, Kanwil BPN Provisnsi Sumater Barat, dan tim ahli BWS Sumatera V Padang, dilakukan dialog, diskusi serta Tanya jawab yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara tentang penetapan garis Sempadan Danau Singkarak sebagai komitmen bersama unsur pemerintah sebagai pemangku kepentingan secara teknis dan unsur masyarakat sebagai pemangku kepentingan sosial budaya.

#sigapmembangunnegeriuntukrakyat
#mengelolaairuntuknegeri