Rayakan Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Menyambut Idul Fitri,BWS Sumatera V Padang menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Komitmen ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas ketentuan pelaporan gratifikasi. Peraturan ini memperkuat pengendalian gratifikasi guna menjaga integritas serta mencegah terjadinya konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah.
Mari bersama menjaga integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selamat Idul Fitri.
Tolak Gratifikasi.
#TolakGratifikasi
#Integritas
#BWSVPadang
#IdulFitri
#antikorupsi