Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2025
Fungsi
- Penyusunan, pemantauan dan evaluasi, penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi pengadaan tanah, dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air;
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
- Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
- Pengelolaan drainase utama perkotaan;
- Pengelolaan sistem hidrologi;
- Pengelolaan sistem informasi sumberdaya air;
- Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- Penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai;
- Penyusunan dan pelaksanaan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta pengamanan barang milik/kekayaan negara;
- Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan penilaian mandiri River Basin Organization;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air;
- Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik dan layanan hukum.
Tugas
Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.