Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR hari ini menyelenggarakan kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Kementerian PUPR di Pangeran Beach Hotel kota Padang.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta yg berasal dari Badan dan Balai-Balai berbagai daerah di lingkungan Kementerian PUPR. Kegiatan ini di buka oleh Kabag Penyusunan Peraturan Perundang Undangan PUU II Biro Hukum Kementerian PUPR, dan dihadiri sekaligus menjadi narasumber Kepala pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum BPHN Kementerian Hukum dan Ham serta dihadiri juga oleh Kepala BWS Sumatera V yang diwakili oleh Kasi Operasi dan Pemeliharaan.
Drs. Yasmon selaku kepala pusat Dokumentasi dan jaringan Hukum menyampaikan bahwa tujuan dalam JDIHN ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan jaringan dan informasi hukum dalam penyebarluasan produk hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta pemberian layanan informasi hukum cepat tepat akurat. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti yang dikatakan oleh Kasubag PUU II Mardi Parnowiyoto bahwa untuk dapat membangun dan mengelola informasi, salah satunya adalah melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Hal ini terjadi karena banyak produk yang seharusnya dipublikasikan namun jarang terpublikasikan sehingga dianggap tidak ada produk. Untuk itu kita harus mencoba mengembangkan JDIH untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi produk terutama di lingkungan Kementerian PUPR dengan aplikasi JDIH.
Sementara itu dalam sambutannya mewakili Ka.Balai BWS Sumatera V, Nurul Huda berharap dengan JDIH yang tertuang dalam Permen PUPR No 31 tahun 2016 dapat mengembangkan kerja sama efektif antara Biro Hukum, Unit Organisasi dan Unit Kerja yang ada di Kementerian PUPR. Kemudian dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada staf maupun pejabat yang ada di lingkungan Kementerian PUPR terkait pendayagunaan JDIH PUPR. (humas)