Selama bulan Ramadaan 1445 H, pemerintah telah menetapkan
jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap
berjalan. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun
2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
Berikut jam kerja selama bulan ramadhan.