Hai #SobatSungai, tahukah kalian apa itu Manajemen Risiko dan tujuan penerapan Manajemen Risiko ? Jika kalian belum mengetahuinya, yuk simak penjelasan berikut ini. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menuliskan bahwa, penerapan Manajemen Risiko dibutuhkan untuk menciptakan dan melindungi nilai-nilai di dalam organisasi dengan mengelola risiko, mengambil keputusan, menetapkan dan mencapai sasaran, serta meningkatkan kinerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Nah, untuk informasi lebih lanjut, yuk swap ke slide selanjutnya #SobatSungai.