Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terdapat beberapa jenis Korupsi salah satunya, yaitu
Gratifikasi dan Suap. Nah #SobatSungai kita
belajar lebih lanjut yuk tentang perbedaan Gratifikasi dan Suap, geser ke slide
selanjutnya ya ! Selain itu #SobatSungai bisa
melaporkan apabila mengetahui adanya praktik Gratifikasi maupun Suap di Balai
teknik Sungai melalui platform yang ada pada postingan di atas. Jangan lupa
segera Laporkan !!!!!