Taukah #SobatSungai, seluruh penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintah diwajibkan untuk melakukan Manajemen Risiko lho! Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dan sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Surat Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor Pr.01-Ap/218 2 hal Penyampaian Laporan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Teknik Sungai setiap triwulan juga melakukan evaluasi rutin untuk dilakukan pelaporan manajemen risiko, seperti yang dilakukan pada hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022.
Evaluasi ini dilakukan untuk memonitoring pengendalian risiko yang sudah teregister serta mengidentifikasi risisko-risiko baru yang mungkin terjadi pada proses penyelenggaraan kegiatan. Risiko yang dievaluasi meliputi penyebab, peristiwa dan dampak yang mungkin terjadi dan inovasi pengendaliannya. Dengan manajemen risiko yang terukur, dapat mewujudkan sasaran strategis yang sudah ditetapkan Balai Teknik Sungai.