Sahabat, catat
tanggal pentingnya: 23 Februari 2026 ?
Nggak mau kan
kena sanksi pidana karena sudah terlanjur melakukan penggunaan atau pengusahaan
sumber daya air, tapi belum memiliki izin?
Atau bahkan sudah
melakukan pengalihan alur sungai tanpa perizinan?
Tenang, Watermin
punya solusinya ?
Namun, kesempatan
ini hanya berlaku sampai 23 Februari 2026.
Yuk, segera baca
dan pahami syarat serta ketentuannya dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023
tentang Tata Cara Penataan Perizinan dan Persetujuan di Bidang Sumber Daya Air.
Masih bingung?
Silakan hubungi nomor WhatsApp dan email yang tercantum.
Kata Watermin
sih, buruan deh!
selengkapnya...