Pascabencana, banyak muara sungai di Sumatera mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Jika dibiarkan, aliran air terhambat dan risiko banjir di kawasan hilir semakin besar.
Karena itu, Kementerian PU mempercepat penanganan 38 muara terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penanganan dilakukan melalui pengerukan sedimentasi, pendalaman alur muara menggunakan kapal keruk (dredger), normalisasi sungai, hingga penguatan tebing.
Setiap muara memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatan teknisnya pun tidak disamaratakan. Proses ini dikerjakan secara terintegrasi bersama pemerintah daerah agar efektif dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga rumah warga di hilir tetap aman, serta memperkuat ketahanan wilayah terhadap cuaca ekstrem dan perubahan iklim.