Berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Nomor 05/SE/D/2016, pengelola wilayah sungai memiliki kewajiban dalam
penyelenggaraan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. Tujuan pemeliharaan
sungai adalah untuk menjaga eksistensi fisik sungai dan kelangsungan fungsinya,
sehingga sungai senantiasa bermanfaat sebagai pendukung kehidupan yang
sejahtera dan berkelanjutan. Pemeliharaan sungai dapat dilakukan preventif
dengan melakukan kegiatan untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakan sungai
dan prasarana sungai. Selain itu dapat dilakukan secara kuratif yaitu dengan
memperbaiki kerusakan pada alur sungai dan prasarana sungai.
Salah satu usaha preventif yang dilakukan adalah
pengelola wilayah sungai menugaskan juru sungai untuk melakukan inspeksi sungai
dan prasarana sungai secara rutin setiap bulan sekali dan jika dilapangan
ditemukan adanya kerusakan sungai dan prasarana sungai perlu segera dilakukan
tindakan perbaikan sesuai urutan prioritas penanganan.
Untuk membantu pelaksanaan inspeksi rutin, juru
sungaii dan melibatkan masyarakat
dari komunitas sungai dapat digunakan Aplikasi Sungai Kita, dengan teknologi pemantauan
sungai yang dikembangkan bertujuan untuk mendukung smart water management. Manfaat teknologi pemantauan sungai
diharapkan dapat mencatat,
mengirim, dan menyusun laporan yang sistematis perubahan kondisi sungai dari
hitungan hari menjadi menit sehingga BBWS/BWS dapat secara cepat dan efektif
mengetahui tindakan pemeliharaan yang tepat untuk kondisi prasarana sungai,
serta tersedianya database kondisi
sungai dan prasarana sungai yang paperless.