Penyelamatan Sumber Daya Air Menjadi Tugas Bersama


Kategori : Berita SDA

14 Juni 2021, 13:15:17


Wakil Menteri PUPR Jhon Wempi Wetipo tanam pohon di Bendungan Sindangheula

Foto : Wakil Menteri PUPR Jhon Wempi Wetipo tanam pohon di Bendungan Sindangheula


Mengingat kondisi Sumber Daya Air di Indonesia yang sudah mencapai tingkat krisis yang langsung memengaruhi kemiskinan, kekurangan pangan, menghambat pertumbuhan ekonomi sosial budaya bangsa, juga terganggunya ekosistem, maka pemerintah membentuk satu organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan implementasi kebijakan pengelolaan untuk keberlanjutan fungsi sumber daya air, yaitu Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air, atau yang biasa disingkat dengan GN-KPA.

Pencanangan GN-KPA telah dilaksanakan oleh Presiden RI pada 28 April 2005 dengan dilatarbelakangi atas keprihatinan terhadap ancaman krisis Sumber Daya Air secara nasional sehingga diperlukan upaya peningkatan keterpaduan implementasi kebijakan pengelolaan untuk keberlanjutan fungsi sumber daya air. Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) diperlukan sebagai upaya bersama mengembalikan keseimbangan siklus hidrologi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga keandalan sumber-sumber air baik kualitas, kuantitas maupun kontinuitas dapat dicapai melalui Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta keterlibatan dunia usaha dan peran serta masyarakat.

Mengingat pentingnya gerakan GN-KPA, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama GN-KPA (MoU GN-KPA) pada tanggal 15 Januari 2021 oleh para Menteri dari 8 Kementerian/Lembaga secara sirkuler. Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya BAPPENAS, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa dan PDTT. Kesepakatan Bersama GN-KPA ini merupakan keberlanjutan dari Kesepakatan Bersama GN-KPA periode 2015 – 2019 yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Adapun kegiatan revitalisasi GN-KPA menitikberatkan pada 6 (enam) komponen kegiatan yang terdiri dari (1) Penataan ruang, pembangunan fisik, pertahanan, kependudukan (2) Konservasi tanah, air dan sumber daya air (3) Pengendalian daya rusak (4) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran (5) Efisiensi dalam pemanfaatan air; dan (6) Pendayagunaan Sumber Daya Air.

Agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik secara berkesinambungan, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan GN-KPA secara virtual (Kamis, 10 Juni 2021) yang bertujuan untuk memperkuat peran semua pihak dalam pengelolaan dan pendayagunaan SDA secara berkelanjutan serta menghasilkan rumusan berupa langkah-langkah atau tindak lanjut dalam mengatasi permasalahan Sumber Daya Air secara Nasional melalui GN-KPA. Selain itu, melalui rapat ini diharapkan setiap K/L bisa saling tukar pengalaman dan memberikan masukan, sehingga permasalahan yang dihadapi kedepan dapat teratasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyampaikan bahwa keberhasilan Penyelamatan Air membutuhkan keterpaduan perencanaan dan program 5 tahun kedepan serta pelaksanaan yang sinkron oleh semua stakeholder SDA, dalam suasana dan hubungan kerjasama yang mengedepankan prinsip kemitraan serta komitmen dan kerja keras dari semua pihak. “Semoga dengan kegiatan GN-KPA ini dapat menumbuhkan kesadaran dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya Penyelamatan Sumber Daya Air secara berkelanjutan,” pesan Zainal Fatah. (kompusda sandro)

Bagikan :