Watermin nggak bosen-bosen ngingetin bagi Sahabat SDA yang sudah melakukan kegiatan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air atau mengalihkan alur sungai untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Lewat dari tanggal tersebut akan ada sanksi pidananya.


Dasar hukum dan tahapan pengajuan izin bisa Sahabat scan QR Code di feed.

Tolong bantu Watermin dengan menginfokan dan mengingatkan kepada kenalan dan kerabat Sahabat yang sudah melakukan kegiatan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air atau mengalihkan alur sungai tapi masih belum punya izin. Terima kasih.


#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

#MengelolaAirUntukNegeri