Setelah melalui diskusi yang intensif dan berkelanjutan, RUU SDA telah disahkan menjadi UU SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta (17/9).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili Presiden RI Joko Widodo.

RUU inisiatif DPR ini telah disetujui secara utuh oleh Pemerintah dengan seluruh fraksi di DPR. Terdiri dari 16 bab dan 79 pasal, hal-hal yang diatur meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.

UU Sumber Daya Air ini juga telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo bahwa RUU Sumber Daya Air merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Setelah disahkan, Presiden berharap UU SDA dapat menjamin kekuasaan negara atas air untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Turut hadir Pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Dirjen Sumber Daya Air Hari Suprayogi, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Fauzi Idris, Kepala Biro Hukum Putranta Setyanugraha dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(KompuSDA • AdS/Kty/Ams)

  • kompusda

Share this Post