Tugas Balai Teknik Bendungan
Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan serta pemantauan perilaku bendungan.
Fungsi Balai Teknik Bendungan
Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengumpulan dan pengolahan data bendungan;
- pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan;
- pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa;
- pelaksanaan analisis perilaku bendungan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan;
- pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan;
- penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan;
- inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya bendungan;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Tugas Balai Teknik Pantai
Balai Teknik Pantai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang pantai.
Tugas Balai Teknik Sungai
Balai Teknik Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sungai.
Tugas Balai Teknik Rawa
Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang rawa.
Tugas Balai Teknik Irigasi
Balai Teknik Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang irigasi.
Tugas Balai Teknik Sabo
Balai Teknik Sabo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang sabo.
Fungsi Balai Teknik Pantai, Balai Teknik Sungai, Balai Teknik Rawa, Balai Teknik Irigasi, Balai Teknik Sabo
Balai Teknik menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
- pelaksanaan diseminasi;
- pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
- penyiapan dan pengelolaan data;
- pengelolaan laboratorium;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.