19 Maret 2024
Admin BWS Kalimantan 2
Biasanya membalas dalam beberapa menit
Admin BWS Kalimantan 2

Halo, jika ada pertanyaan silakan gunakan form pesan dibawah ini.

Terima kasih.

15:28
Tugas dan Fungsi
Diperbaharui pada 11 April 2023 | Dilihat 179 kali

TUGAS: 

Berdasarkan Permen PUPR Nomor:16 Tahun 2020 Bws Kalimantan II Memiliki tugas
Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang  meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi  dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan  sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai,  pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air  lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta  pengelolaan drainase utama perkotaan. 
(Pasal 28)

FUNGSI : 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi: (Pasal 29)

  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber dayn air pada wilayah sungai;
  2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegintan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  4. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air;
  5. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  7. Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  8. Pengelolaan drainase utama perkotaan;
  9. Pengelolaan sistem hidrologi;
  10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air:
  11. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  12. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
  13. Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  14. Penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai;
  15. Penyusunan dan pelaksannan kajian penetapan garis sempandan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan jaringan irigasi;
  16. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
  17. Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  18. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
  19. Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
  20. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta komunikasi publik;
  21. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
  22. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.