15 Desember 2024
Admin BWS Kalimantan 2
Biasanya membalas dalam beberapa menit
Admin BWS Kalimantan 2

Halo, jika ada pertanyaan silakan gunakan form pesan dibawah ini.

Terima kasih.

15:28
Tentang Balai Wilayah Sungai Kalimantan II
Diperbaharui pada 01 November 2023 | Dilihat 1398 kali

 

SEJARAH BALAI

Balai Wilayah Sungai Kalimantan II pada awalnya berdiri pada tahun 2016 dengan nama Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kuala Kapuas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No.20/PRT/M/2016. Kemudian terjadi perubahan nomenklatur dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Kuala Kapuas menjadi Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya merupakan pecahan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Banjarmasin yang sekarang menjadi Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Banjarmasin. Saat ini Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya Berkantor di Jl. Tjilik Riwut No.Km. 3, RW.5, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112.

Wilayah Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya yaitu Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Ketapang, dan Wilayah Sungai Mentaya-Katingan meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan serta Wilayah Sungai Barito DAS Kapuas meliputi Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Pulang Pisau.

VISI: 

“Terwujudnya penyelenggaraan pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya air Wilayah Sungai Jelai – Kendawangan, WS Mentaya – Katingan dan WS Barito DAS Kapuas serta berperan aktif dalam upaya mensukseskan program ketahanan pangan nasional, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil, merata, selaras, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”

MISI:

  1. Mewujudkan Konservasi Sumber Daya Air yang berkelanjutan;
  2. Pendayagunaan Sumber Daya Air yang adil untuk pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat  yang memenuhi syarat – syarat kualitas dan kuantitas;
  3. Pengendalian Daya Rusak Air;
  4. Pemberdayaan dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat, Swasta dan Pemerintah dalam Pengelolaan dan Pembangunan Sumber Daya Air; 
  5. Peningkatan Keterbukaan dan Ketersediaan Data serta Informasi dalam Pembangunan Sumber Daya Air.