Fungsi & Tugas BBWS Brantas
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2020,
BBWS Brantas ditugaskan melaksanakan pengelolaan
sumber daya air di wilayah sungai meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi,
pemeliharaan, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air pada berbagai
elemen seperti sungai, danau, bendungan, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, dan
pantai
Tugas dan Fungsi Sesuai SK dan Permen PU
- 1. Penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air
- 2. Perencanaan program dan kegiatan pengelolaan SDA
- 3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
- 4. Studi kelayakan serta perencanaan teknis dan desain SDA
- 5. Pengadaan barang/jasa (Unit Layanan Pengadaan - ULP)
- 6. Penjaminan mutu dan K3 (SMK3);
- 7. Konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air
- 8. Pengelolaan drainase utama perkotaan
- 9. Pengelolaan sistem hidrologi
- 10. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air
- 11. Operasi dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air
- 12. Bimbingan teknis kepada pemerintah daerah
- 13. Penyusunan rekomendasi teknis untuk izin SDA
- 14. Fasilitasi Tim Koordinasi Pengelolaan SDA
- 15. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
- 16. Penyusunan laporan akuntansi keuangan dan BMN
- 17. Pemungutan dan pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA)
- 18. Urusan tata usaha, rumah tangga, dan komunikasi publik
- 19. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
- 20. Pengawasan dan penyidikan penggunaan SDA ilegal