Progres Keuangan & Fisik Per 25 Feb 2025 : 0,21 % & 2,46%

BBWS BRANTAS

PELAYANAN PUBLIK TERPADU BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI BRANTAS (BBWS-Brantas)
Sistem Informasi Data Terpadu adalah inovasi pelayanan data secara digital yang dapat anda manfaatkan untuk keperluan permohonan data

Infografis

Berita Terbaru

Statistik Pengunjung

25

Pengunjung Hari Ini

152

Pengunjung Minggu Ini

478

Pengunjung Bulan Ini

Agenda Terkini

Permohonan

Data Infrastruktur

Galeri Foto

Detail Foto

Galeri Video

Frequently Asked Questions

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia

Informasi publik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bagi atas :

1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;

3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

4. Informasi yang Dikecualikan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Unit Layanan

Sertifikasi

Aplikasi & Link Terkait