BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Apresiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
Sebanyak 1 Juta patok atau tanda batas tanah dipasang serentak di seluruh Indonesia dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Jumat 3 Januari 2023.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) I Ketut Jayada ikut hadir dan mengapresiasi kegiatan yang berhasil memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) tersebut.
Dirinya mengatakan dengan pemasangan tanda batas atau patok dan tersertifikasinya aset Barang Milik Negara (BMN) salah satunya di wilayah BBWSC3 seperti lahan saluran irigasi, bendung, bendungan, waduk dan lainnya dapat meminimalisir timbulnya gesekan dengan masyarakat.
Pada kegiatan tersebut Kepala BBWSC3 menerima sertifikat BMN yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya.
"Semoga pada tahun-tahun berikutnya juga segera dapat alokasi lebih banyak lagi, sehingga semua aset kita (BBWSC3, red) nanti akan tersertifikatkan sehingga aman, tidak terjadi permasalahan dengan masyarakat sekitar," terang Ketut Jayada.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut GEMAPATAS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas kepemilikan lahan.
"Ini adalah hak dasar yang harus diberikan kepada masyarakat, untuk mempercepat itu kita melakukan pemasangan patok serentak dengan program pemasangan patok serentak dan berkelanjutan maka kita dapat mereduksi permasalahan tanah," ungkap Menteri ATR/BPN secara daring dalam sambutan GEMAPATAS 2023 yang dipusatkan di Cilacap.
Hadi Tjahjanto menambahkan, adanya kepastian hukum terhadap lahan tersebut dapat menghalau aksi mafia tanah dan memacu meningkatkan investasi sehingga perekonomian rakyat bisa ikut meningkat.
Adapun sertifikat yang diserahkan secara simbolis dalam GEMAPATAS yang digelar di Kampung Ujung Tebu, Kabupaten Serang, Banten di antaranya yakni sertifikat redistribusi, aset BMN, aset Pemprov Banten dan Kabupaten Serang, serta hak atas tanah hasil kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasang patok anti cekcok, anti caplok!