
Pengumuman Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI BBWS Cidanau Ciujung Cidurian
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan P3-TGAI mengacu dan berdasarkan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.
P3-TGAI dilaksanakan melalui Program Padat Karya Tunai dengan menggerakkan partisipasi dari masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), atau dengan nama lain. Program ini juga dilaksanakan dengan pendampingan dari Tenaga Pendamping Masyarakat yang direkrut oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PU, dalam hal ini yaitu Balai Besar/Balai Wilayah Sungai di masing-masing wilayah penerima program.
Dalam pelaksanaan program yang didanai APBN ini, Tenaga Pendamping Masyarakat nantinya bertugas melakukan pendampingan kepada kelompok petani dalam setiap tahapan kegiatan baik administrasi, teknis, maupun pelaporan. Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) melaksanakan pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025.
Adapun penerimaan calon Tenaga Pendamping Masyarakat dilakukan secara online melalui laman https://p3tgai.pu.go.id/rekrutmentpm untuk dapat lolos sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat peserta harus melalui tahapan evaluasi kompetensi, kemampuan dan pemenuhan persyaratan pelamar sebagai calon TPM. Informasi tahapan pelaksanaan dapat diunduh di sini Download.
I. Kualifikasi
a. Pendidikan
1) Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau
2) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau
3) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b. TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
c. TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI
maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3-TGAI yang sama.
II. Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK/TNI/Polri), serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
3) Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (full-time) di lokasi penugasan selama masa kontrak;
4) Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
5) Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja sama dalam tim maupun
mandri;
6) Apabila peserta lulus seleksi hingga tahap akhir, maka wajib memenuhi dan mengumpulkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a) Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku);
b) Bebas dari Narkotika dibuktikan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang diterbitkan pada tahun 2025;
c) Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan pada tahun 2025 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku.
7) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan anggaran P3-TGAI yang menyebabkan berubahnya formasi kebutuhan TPM, maka keputusan kelulusan rekrutmen dapat berubah dan tidak dapat digugat.
III. Persyaratan Khusus
1) Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran;
2) Jika berusia lebih dari 45 tahun, peserta dapat mendaftar apabila memiliki pengalaman kerja sebagai TPM/fasilitator sekurang-kurangnya selama 2 tahun;
3) Pendidikan minimal SMK Teknik Bangunan dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat program pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau salinan kontrak kerja;
4) Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel dan bisa mengakses internet;
5) Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik dan/atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya;
6) Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten/Kota penerima Program P3-TGAI di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
7) Tidak sedang dalam kondisi hamil/mengandung.
IV. Tata Cara Pendaftaran
Persyaratan Seleksi Pendaftaran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) kegiatan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 :
a. Pas Foto 4x6 ;
b. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang masih berlaku (Scan);
c. NPWP (Scan);
d. Surat Lamaran (Scan);
e. Surat Pernyataan Bermaterai 10000 (Scan)
f. Daftar Riwayat Hidup (Scan);
g. Ijazah Terakhir (Scan);
h. Transkip Nilai (Scan);
i. Sertifikat Keterampilan (Scan) jika ada;
j. Sertifikat Pengalaman bekerja sebagai TPM (Scan) jika ada;
k. Pengalaman Bekerja lainnya (Scan) jika ada;
l. Memiliki Kendaraan roda 2;
m.Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Download Format Surat Lamaran (Download)
Download Manual Book atau buku petunjuk pendaftaran (Download)
CP Admin P3-TGAI : 0813-8556-8477
Alamat E-mail : p3tgai.c3.2025@gmail.com
Instagram : @pu_sda_bbwsc3 X: @pu_sda_bbwsc3 Facebook page : pu.sda.bbwsc3 YouTube : PU_SDA_BBWSC3 #kementerianPU #ditjensda #SigapMembangunNegeriUntukRakyat #mengelolaairuntuknegeri