Berita


Sinkronisasi Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Banten

Melalui agenda rutin tahunan, Sidang Pleno Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah melakukan sinkronisasi pengelolaan sumber daya air di Provinsi Banten. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat DPUPR Provinsi Banten pada Selasa, 29 April 2025.


Program-program yang dibahas pada Sidang Pleno 1 merupakan hasil rumusan dan rekomendasi yang telah dirumuskan sebelumnya oleh Komisi I TKPSDA WS 3 Ci dalam Sidang Komisi yang diselenggarakan pada hari yang sama.


Program pengelolaan sumber daya air yang telah disinkronkan nantinya akan menjadi dasar bagi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) WS 3 Ci, yang bertujuan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 – 2045 dan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. RPSDA ini selanjutnya akan disahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.


Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah yang turut hadir dalam kegiatan ini menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang optimal.


“Sungai bisa menjadi sumber kehidupan, menjadi inspirasi, menjadi sumber kebutuhan baik untuk bermain dan berkreasi. Tapi sungai harus bersih dan terbebas dari masalah banjir,” ungkap Wakil Gubernur Banten.


Sementara itu, Plt Kepala BBWSC3 Ir. Bastari, M.Eng., pada kesempatan tersebut berharap, TKPSDA dapat selalu menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi program antar stakeholder agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pelaksanaan pengelolaan SDA.


"Dan juga agar tercapai kesepahaman antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, sehingga peran pengelolaan sumber daya air di Provinsi Banten dapat berlangsung, efektif, sinergis, terpadu dan berkelanjutan," terang Ir. Bastari.


Adapun isu pengelolaan sumber daya air yang dibahas dalam Sidang Pleno 1 TKPSDA WS 3 Ci ini meliputi rencana penetapan Perda Zonasi Daerah Resapan Air, Penetapan Kawasan Lindung SDA, Penetapan Kawasan Konservasi Air Tanah, Rehabilitasi hutan dan lahan, Rehabilitasi Lahan Secara Vegetatif, upaya Pengendalian Air Tanah melalui Pembangunan Sumur Air Tanah, Perda Pengelolaan Limbah air, serta terkait Pengelolaan Sampah. 


Melalui kolaborasi yang baik mari kita wujudkan pengelolaan sumber daya air yang optimal dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat!


Instagram : @pu_sda_bbwsc3 X: @pu_sda_bbwsc3 Facebook page : pu.sda.bbwsc3 YouTube : PU_SDA_BBWSC3 #kementerianPU #ditjensda #SigapMembangunNegeriUntukRakyat #mengelolaairuntuknegeri

Share this Post