Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : ppid_cimancis

P3A, GP3A, dan IP3A: Pilar Partisipasi Petani dalam Pengelolaan Irigasi

Dalam pengelolaan irigasi, peran aktif masyarakat menjadi kunci bagi keberhasilan distribusi air ke lahan pertanian. Partisipasi petani diwujudkan melalui lembaga yang dikenal sebagai P3A, GP3A, dan IP3A, yang bersama-sama mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah kelompok petani yang tergabung dalam satu blok layanan tersier di daerah irigasi tertentu. Kelompok ini bertanggung jawab secara langsung dalam mengelola aliran air hingga ke petak-petak sawah, memastikan air tersedia tepat waktu dan merata. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (2024), sekitar 75% distribusi irigasi tersier di Jawa Barat dikelola melalui P3A, sehingga peran kelompok ini sangat strategis dalam mendukung produktivitas pertanian.

GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) merupakan gabungan dari beberapa P3A yang berada di satu blok layanan sekunder dalam suatu daerah irigasi. GP3A memfasilitasi koordinasi antar-P3A untuk mengatur aliran air di jaringan sekunder dan menyesuaikan kebutuhan setiap blok tersier. Fungsi ini memungkinkan pengelolaan air menjadi lebih terintegrasi dan efisien, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan secara signifikan.

IP3A (Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah gabungan GP3A dalam satu daerah irigasi. Lembaga ini berperan sebagai koordinator tingkat daerah irigasi, melakukan pemantauan, perencanaan distribusi air, dan memberikan rekomendasi teknis kepada petugas irigasi serta pemerintah. Dengan struktur ini, aliran air dapat dikendalikan secara strategis, mengurangi risiko kekurangan air atau konflik antar-petani, serta mendukung intensitas tanam yang lebih tinggi.

Melalui penguatan P3A, GP3A, dan IP3A, BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama pemerintah memastikan bahwa sistem irigasi tidak hanya dikelola secara teknis, tetapi juga partisipatif. Model pengelolaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air untuk mencapai ketahanan dan swasembada pangan.