Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Longok untuk Penguatan Layanan Air Pertanian
Pembangunan jaringan irigasi tersier di Desa Longok, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II yang dilaksanakan untuk memperbaiki kinerja pelayanan air pada lahan pertanian. Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi air melalui pembangunan jaringan tersier berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga sistem irigasi desa dapat berfungsi lebih baik dalam mendukung pola tanam yang berkelanjutan.
Pada pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan meliputi pembangunan saluran tersier sepanjang 285 meter dengan dimensi yang disesuaikan terhadap kebutuhan debit setempat. Infrastruktur ini dirancang untuk melayani area pertanian seluas 23 hektare, yang sebelumnya mengalami tantangan distribusi air terutama pada musim tanam kedua. Estimasi kebutuhan air di lokasi, berdasarkan pola tanam padi dan palawija pada lahan teknis sejenis, berada pada kisaran 0,8–1,2 liter/detik per hektare. Angka tersebut menjadi acuan dalam menentukan kapasitas penampang saluran agar mampu mendistribusikan air secara merata.
Manfaat pembangunan irigasi ini dirasakan langsung oleh petani, terutama dalam menjaga kontinuitas suplai air dan memperbaiki efisiensi masa tanam. Dengan berfungsinya saluran tersier yang lebih baik, waktu pengaliran ke petak-petak sawah diperkirakan dapat berkurang hingga 30–40 persen, berdasarkan pengalaman proyek sejenis pada wilayah Indramayu bagian timur. Perbaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan indeks pertanaman (IP) dan mendukung produktivitas hasil panen.
Dari sudut data pendukung, Indramayu merupakan salah satu lumbung padi nasional dengan kontribusi produksi lebih dari 1,3 juta ton gabah kering panen pada tahun 2023 (BPS Kabupaten Indramayu). Infrastruktur irigasi yang memadai menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi produksi tersebut. Pembangunan saluran tersier di Desa Longok menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan irigasi yang selaras dengan kebutuhan daerah yang memiliki intensitas tanam tinggi dan ketergantungan besar terhadap sistem irigasi teknis.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi serta Petunjuk Pelaksanaan Program P3-TGAI yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan bahwa proses pembangunan mengikuti standar teknis dan mekanisme pemberdayaan masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Kuwu Desa Longok, Taridi, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum atas pelaksanaan program yang memberikan dampak penting bagi masyarakat desa, terutama petani yang mengandalkan irigasi sebagai komponen utama keberlanjutan usaha tani. Ia berharap dukungan serupa dapat terus berlanjut agar infrastruktur irigasi di wilayah Longok semakin berkembang dan mampu memperkuat ketahanan pangan serta mendukung percepatan swasembada pangan di tingkat lokal.
















PUPR 
