Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : ppid_cimancis

Uji Petik Pekerjaan Saluran Irigasi di Desa Biyawak untuk Memastikan Kualitas Pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2025

Pelaksanaan uji petik pada pekerjaan saluran irigasi di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dilakukan oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 mengenai percepatan peningkatan layanan irigasi. Kegiatan ini dirancang untuk memperoleh gambaran akurat mengenai kondisi lapangan, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan kontraktual. Uji petik menjadi instrumen evaluasi penting sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi aspek fungsional dan teknis.

Secara teknis, uji petik dilaksanakan dengan meninjau titik-titik representatif pada jalur saluran irigasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap dimensi konstruksi, kualitas pasangan batu, ketelitian elevasi, tingkat kepadatan tanah urug, serta kelancaran aliran air pada segmen yang sudah selesai dikerjakan. Pengecekan teknis ini mengacu pada standar desain yang umumnya diatur dalam Spesifikasi Umum Bidang Sumber Daya Air, termasuk ketentuan pada SNI bangunan air yang relevan untuk pekerjaan saluran tersier.

Data yang dikumpulkan dalam kegiatan ini mencakup hasil pengukuran lapangan, catatan mutu material, rekaman kondisi aliran, dan dokumentasi visual sebagai bukti kesesuaian pekerjaan. Evaluasi teknis mengacu pada standar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta metode pemeriksaan yang digunakan pada pekerjaan sejenis. Dengan luas lahan sawah di Kabupaten Majalengka yang tercatat mencapai lebih dari 78 ribu hektare menurut BPS (2024), peningkatan efisiensi irigasi di desa ini berpotensi memberikan dampak signifikan bagi produktivitas sektor pertanian.

Landasan regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan uji petik merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi serta ketentuan pengadaan jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Regulasi tersebut memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan evaluasi mengikuti tata kelola yang akuntabel, terukur, dan sesuai standar nasional.

Melalui rangkaian kegiatan ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung dapat memetakan potensi deviasi pekerjaan sejak dini dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada penyedia jasa apabila dibutuhkan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin agar fungsi saluran dapat berjalan optimal, mulai dari distribusi air, efisiensi aliran, hingga peningkatan layanan irigasi kepada masyarakat. Evaluasi awal seperti ini juga berperan sebagai pencegahan terhadap kemungkinan hambatan fungsi irigasi pada musim tanam berikutnya.

Dengan dilaksanakannya uji petik secara menyeluruh, kualitas pekerjaan saluran irigasi di Desa Biyawak diharapkan semakin meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi petani. Infrastruktur irigasi yang terbangun dengan baik tidak hanya mendukung peningkatan hasil produksi pertanian, tetapi juga memperkuat ketahanan air dan keberlanjutan layanan irigasi di wilayah tersebut. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen BBWS Cimanuk Cisanggarung untuk menghadirkan pembangunan yang akuntabel, berbasis regulasi, dan mengedepankan pemanfaatan data resmi.