Publikasi

Berita Balai

Tim Basket BBWS Cimancis Raih Juara Pertama Bandung Lautan Basket 2025
Balai Berita
21 Dec 2025

Tim Basket BBWS Cimancis Raih Juara Pertama Bandung Lautan Basket 2025

Tim bola basket BBWS Cimancis yang tergabung dalam North Coast Tigers berhasil menorehkan capaian membanggakan dengan meraih juara pertama pada ajang Bandung Lautan Basket Tahun 2025. Kejuaraan tersebut diselenggarakan pada 13–14 Desember 2025 di Citarum Basketball Arena dan diikuti oleh berbagai tim dari instansi serta komunitas olahraga di wilayah Bandung dan sekitarnya. Keberhasilan ini merupakan hasil dari persiapan yang konsisten, kerja sama tim yang solid, serta penerapan strategi permainan yang disiplin sepanjang kompetisi. North Coast Tigers mampu menunjukkan performa yang stabil sejak babak awal hingga pertandingan final, dengan menjunjung tinggi sportivitas dan semangat kebersamaan dalam setiap laga yang dijalani. Capaian tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kekompakan, dan semangat berprestasi yang ditunjukkan oleh tim. Penyerahan apresiasi dilakukan secara langsung oleh Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama Kepala Bidang Umum dan Tata Usaha kepada seluruh anggota tim basket BBWS Cimancis. Prestasi ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan di bidang olahraga, tetapi juga menunjukkan budaya kerja positif yang tumbuh di lingkungan BBWS Cimanuk Cisanggarung, seperti kerja sama, disiplin, dan komitmen terhadap pencapaian tujuan bersama. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan upaya membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Melalui pencapaian ini, diharapkan semangat berprestasi dapat terus tumbuh dan menjadi motivasi bagi pegawai lainnya untuk aktif dalam kegiatan positif, baik di bidang olahraga maupun pengembangan kapasitas diri. Kegiatan nonformal seperti ini juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan solidaritas antarpegawai. BBWS Cimanuk Cisanggarung berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan yang mendorong pembinaan minat dan bakat pegawai, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang seimbang, sehat, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Penetapan Garis Sempadan Situ Ciburial sebagai Upaya Perlindungan dan Pengendalian Sumber Daya Air di Kabupaten Garut
Balai Berita
21 Dec 2025

Penetapan Garis Sempadan Situ Ciburial sebagai Upaya Perlindungan dan Pengendalian Sumber Daya Air di Kabupaten Garut

Penetapan garis sempadan Situ Ciburial yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, merupakan langkah pengelolaan sumber daya air yang dilaksanakan untuk menjaga fungsi situ secara berkelanjutan. Situ Ciburial memiliki peran penting sebagai tampungan air permukaan yang mendukung keseimbangan hidrologi kawasan, sehingga diperlukan pengaturan ruang yang jelas guna mencegah tekanan pemanfaatan lahan yang berpotensi menurunkan kapasitas dan kualitas perairan. Secara teknis, penetapan garis sempadan dilakukan dengan menetapkan batas aman di sekeliling situ berdasarkan karakteristik morfologi, kondisi hidrologi, serta fungsi perlindungan badan air. Garis sempadan ini berfungsi sebagai zona pengaman yang membatasi aktivitas pemanfaatan ruang, sehingga area inti situ dan sekitarnya tetap terlindungi dari kegiatan yang dapat memicu pendangkalan, pencemaran, maupun degradasi lingkungan. Dalam proses penyusunannya, BBWS Cimanuk Cisanggarung telah melaksanakan tahapan teknis yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan. Tahapan tersebut meliputi pengukuran topografi dan batimetri untuk mengetahui bentuk dan kedalaman situ, survei sosial, ekonomi, dan lingkungan guna memetakan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan, serta pengambilan sampel kualitas air dan sedimentasi untuk menilai kondisi fisik perairan secara objektif. Penetapan garis sempadan Situ Ciburial memberikan manfaat nyata berupa kejelasan batas ruang pemanfaatan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan adanya batas yang ditetapkan secara resmi, potensi alih fungsi lahan pada kawasan lindung dapat dikendalikan, sekaligus menjadi acuan dalam penataan ruang dan perizinan pemanfaatan lahan di sekitar situ. Dari sisi data dan kebijakan, penetapan ini merujuk pada hasil kajian teknis lapangan yang dilaksanakan oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung serta mengacu pada ketentuan pengelolaan sumber daya air yang berlaku secara nasional. Data teknis yang digunakan bersumber dari hasil survei lapangan dan pengukuran langsung, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penetapan kawasan sempadan. Secara regulasi, garis sempadan Situ Ciburial ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3096/KPTS/M/2024. Penetapan ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan sumber daya air nasional yang menekankan perlindungan badan air, pengamanan aset negara, serta pengaturan pemanfaatan ruang berbasis fungsi lingkungan. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pengelolaan Situ Ciburial diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan mendukung keberlanjutan lingkungan perairan di Kabupaten Garut.

Penguatan Kolaborasi Penataan Sungai Sukalila untuk Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Kota Cirebon
Balai Berita
21 Dec 2025

Penguatan Kolaborasi Penataan Sungai Sukalila untuk Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Kota Cirebon

BBWS Cimanuk Cisanggarung terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka penataan Sungai Sukalila sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya air yang tertib dan berkelanjutan. Kegiatan koordinasi ini menjadi forum penyamaan persepsi antarinstansi terkait mengenai arah penanganan sungai perkotaan, khususnya dalam menghadapi tantangan banjir, sedimentasi, dan penataan ruang di sepanjang alur sungai. Dalam pelaksanaannya, BBWS Cimanuk Cisanggarung diwakili oleh Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan, serta Ketua Tim UP3BK. Kehadiran unsur teknis ini mencerminkan keseriusan dalam membahas aspek operasional, pemeliharaan, serta pengendalian bangunan dan badan sungai secara terpadu. Pembahasan difokuskan pada kondisi eksisting Sungai Sukalila, kebutuhan penanganan teknis, serta sinergi peran antara pemerintah pusat dan daerah. Sungai Sukalila memiliki peran penting sebagai saluran drainase utama kawasan perkotaan Kota Cirebon. Berdasarkan data Pemerintah Kota Cirebon dan instansi teknis terkait, sungai ini melintasi wilayah padat penduduk dan kawasan aktivitas ekonomi, sehingga memerlukan pengelolaan yang terencana untuk menjaga kapasitas aliran, kualitas air, serta keselamatan masyarakat di sekitarnya. Penataan sungai yang baik diharapkan dapat mengurangi risiko genangan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Dari sisi regulasi, kegiatan penataan Sungai Sukalila mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sungai lintas kabupaten/kota. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga selaras dengan kebijakan pengendalian daya rusak air serta penataan ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait di bidang sumber daya air dan tata ruang. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh rencana penataan Sungai Sukalila dapat disusun secara komprehensif, mencakup aspek teknis, lingkungan, dan sosial. Sinergi ini memungkinkan identifikasi permasalahan dilakukan lebih awal, sehingga langkah penanganan dapat disiapkan secara terukur dan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Ke depan, kolaborasi antara BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Pemerintah Kota Cirebon diharapkan mampu mendorong terwujudnya Sungai Sukalila yang tertata, aman, dan berfungsi optimal. Pengelolaan sungai yang konsisten dan berbasis data akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan perkotaan di Kota Cirebon.

Sinergi BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Pemerintah Kota Cirebon dalam Penataan Sungai Sukalila
Balai Berita
21 Dec 2025

Sinergi BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Pemerintah Kota Cirebon dalam Penataan Sungai Sukalila

Penataan Sungai Sukalila di Kota Cirebon terus dilaksanakan melalui kolaborasi antara BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Pemerintah Kota Cirebon sebagai bagian dari upaya pengelolaan sungai yang terintegrasi. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan fungsi sungai sebagai prasarana pengendali daya rusak air sekaligus mendukung kualitas lingkungan perkotaan agar lebih tertib dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi teknis, penataan Sungai Sukalila mencakup peninjauan kondisi eksisting alur sungai, kapasitas tampung aliran, stabilitas tebing, serta keterpaduan dengan sistem drainase perkotaan. Evaluasi lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengamanan tebing, pengendalian sedimentasi, serta pengaturan ruang sempadan sungai agar fungsi hidraulis dan ekologis sungai tetap terjaga. Berdasarkan data hidrologi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Sungai Sukalila merupakan salah satu sungai perkotaan yang memiliki peran penting dalam sistem drainase Kota Cirebon. Data kependudukan dari Badan Pusat Statistik Kota Cirebon juga menunjukkan bahwa kawasan di sekitar sungai merupakan wilayah dengan kepadatan aktivitas permukiman dan ekonomi, sehingga penataan sungai menjadi kebutuhan untuk mengurangi potensi genangan serta meningkatkan kualitas lingkungan. Pelaksanaan penataan Sungai Sukalila berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan kewenangan negara dalam pengelolaan sungai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang pengelolaan sungai dan sempadan sungai, serta selaras dengan kebijakan penataan ruang daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Keterlibatan langsung jajaran BBWS Cimanuk Cisanggarung, yang diwakili oleh Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan, serta Ketua Tim UP3BK, mencerminkan komitmen institusional dalam memastikan bahwa setiap tahapan penataan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan regulasi. Sinergi lintas instansi ini juga memperkuat koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan. Melalui kolaborasi yang berkesinambungan ini, penataan Sungai Sukalila diharapkan mampu meningkatkan fungsi sungai secara optimal, menciptakan lingkungan yang lebih tertata, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Cirebon. Upaya ini menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya air yang berbasis data, regulasi, dan kerja sama antarpemangku kepentingan untuk mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Kolaborasi Lanjutan Penataan Sungai Sukalila Pasca Penertiban untuk Penguatan Fungsi Sungai dan Ruang Kota
Balai Berita
21 Dec 2025

Kolaborasi Lanjutan Penataan Sungai Sukalila Pasca Penertiban untuk Penguatan Fungsi Sungai dan Ruang Kota

BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama Pemerintah Kota Cirebon melanjutkan kolaborasi penataan Sungai Sukalila sebagai tindak lanjut pasca penertiban kawasan sempadan sungai. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat fungsi sungai secara teknis sekaligus menata ruang di sekitarnya agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan kebutuhan lingkungan perkotaan. Penanganan dilakukan melalui rencana aksi bertahap yang disusun secara terkoordinasi antarinstansi. Tahapan awal penanganan difokuskan pada pembangunan pagar pembatas di sepanjang tanah sempadan Sungai Sukalila. Pagar ini berfungsi sebagai pengamanan aset negara, penegasan batas ruang sungai, serta pencegahan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Secara teknis, penetapan batas sempadan menjadi elemen penting untuk menjaga kapasitas alur sungai, memudahkan kegiatan operasi dan pemeliharaan, serta mengurangi potensi gangguan terhadap fungsi hidraulik sungai. Tahap berikutnya mencakup penataan kawasan sempadan menjadi river garden yang dirancang sebagai ruang terbuka hijau. Konsep ini mengintegrasikan fungsi ekologis dan sosial melalui penanaman vegetasi yang sesuai dengan karakter bantaran sungai serta pemasangan lampu penerangan yang menghadap ke arah sungai. Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan, memperbaiki estetika kawasan, serta menyediakan ruang publik yang aman dan tertata bagi masyarakat Kota Cirebon. Sebagai pengembangan lanjutan, direncanakan pembangunan sedimen trap dan sistem penjernihan air Sungai Sukalila. Saat ini, kedua komponen tersebut masih berada pada tahap konseptual dan kajian teknis awal. Sedimen trap dirancang untuk mengendalikan akumulasi sedimen yang berpotensi menurunkan kapasitas sungai, sementara penjernihan air diarahkan untuk meningkatkan kualitas perairan secara bertahap sesuai dengan kemampuan teknis dan dukungan pendanaan. Pelaksanaan penataan Sungai Sukalila ini mengacu pada kerangka regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta ketentuan mengenai garis sempadan sungai yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang alur sungai. Regulasi tersebut menjadi rujukan utama agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara BBWS Cimanuk Cisanggarung dan Pemerintah Kota Cirebon, penataan Sungai Sukalila diharapkan mampu memperkuat fungsi sungai sebagai infrastruktur sumber daya air sekaligus elemen penting tata ruang kota. Penanganan yang dilakukan secara bertahap dan berbasis perencanaan ini ditujukan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan, keselamatan kawasan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Cirebon.

Penetapan Garis Sempadan Situ Cibalagung sebagai Upaya Perlindungan dan Pengendalian Sumber Daya Air
Balai Berita
21 Dec 2025

Penetapan Garis Sempadan Situ Cibalagung sebagai Upaya Perlindungan dan Pengendalian Sumber Daya Air

Situ Cibalagung yang berlokasi di Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, merupakan salah satu aset sumber daya air yang memiliki fungsi penting dalam mendukung keseimbangan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan air masyarakat sekitar. Dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi tersebut, BBWS Cimanuk Cisanggarung melaksanakan penataan dan pengamanan kawasan situ melalui penetapan garis sempadan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air yang terencana dan berbasis regulasi. Secara teknis, penetapan garis sempadan Situ Cibalagung bertujuan untuk menentukan batas ruang antara badan air, kawasan lindung, dan area pemanfaatan lainnya. Penegasan batas ini menjadi dasar pengendalian aktivitas di sekitar situ agar tidak mengganggu fungsi hidrologis, mengurangi risiko degradasi lingkungan, serta mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. Dengan adanya garis sempadan, pengelolaan kawasan situ dapat dilakukan secara lebih tertib dan terarah. Dasar hukum penetapan garis sempadan Situ Cibalagung mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3092/KPTS/M/2024. Regulasi tersebut merupakan instrumen resmi pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengendalian sumber daya air, pengamanan aset negara berupa situ, serta penataan pemanfaatan ruang agar fungsi situ tetap terjaga secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan penetapan garis sempadan ini didukung oleh tahapan teknis yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. BBWS Cimanuk Cisanggarung telah melaksanakan pengukuran topografi dan batimetri untuk memperoleh data geometri situ, dilengkapi dengan survei sosial, ekonomi, dan lingkungan guna memahami kondisi kawasan secara menyeluruh. Selain itu, dilakukan pula pengambilan sampel kualitas air dan sedimentasi sebagai dasar analisis kondisi perairan Situ Cibalagung. Penetapan garis sempadan memberikan sejumlah manfaat nyata, antara lain kejelasan batas dan ruang pemanfaatan kawasan, pencegahan alih fungsi lahan pada area yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, serta perlindungan terhadap kualitas lingkungan perairan. Dengan pengaturan ruang yang jelas, keberadaan Situ Cibalagung diharapkan dapat terus mendukung fungsi ekologis, sosial, dan hidrologis secara seimbang. Melalui langkah ini, BBWS Cimanuk Cisanggarung menegaskan komitmennya dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan dan berbasis data teknis serta regulasi yang sah. Penetapan garis sempadan Situ Cibalagung diharapkan menjadi landasan penting dalam pengelolaan kawasan situ yang tertib, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Garut.