Tugas Pokok dan Fungsi

Admin BBWS - 22 Juli 2019
Tugas Pokok dan Fungsi

 Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum pasal 4 bahwa Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.

  • Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.

  • Penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi pengadaan tanah, serta perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air.

  • Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

  • Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.

  • Pengelolaan drainase utama perkotaan.

  • Pengelolaan sistem hidrologi.

  • Pengelolaan sistem informasi sumber daya air.

  • Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai.

  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

  • Penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai.

  • Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai.

  • Penyusunan dan pelaksanaan kajian serta fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, danau, situ, jaringan irigasi, mata air, waduk, embung, dan rawa.

  • Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.

  • Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.

  • Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta pengamanan barang milik/kekayaan negara.

  • Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan penilaian mandiri River Basin Organization.

  • Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

  • Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik dan layanan hukum.


Tag:

Tugas

Pokok

Fungsi