Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum pasal 4 bahwa Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi pengadaan tanah, serta perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
Pengelolaan drainase utama perkotaan.
Pengelolaan sistem hidrologi.
Pengelolaan sistem informasi sumber daya air.
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
Penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai.
Penyusunan dan pelaksanaan kajian serta fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, danau, situ, jaringan irigasi, mata air, waduk, embung, dan rawa.
Fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta pengamanan barang milik/kekayaan negara.
Pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan penilaian mandiri River Basin Organization.
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air serta penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik dan layanan hukum.