Struktur Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I
Untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum maka pemerintah memutuskan melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum.
Merujuk pada peraturan tersebut, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I menggunakan susunan organisasi yang terdiri atas :
- Kepala Balai
- Bagian Umum Dan Tata Usaha
- Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA
- Bidang Operasi dan Pemeliharaan
- Bidang Pelaksanaan
- Kelompok Jabatan Fungsional